REDAKSI8.COM, BATAM – Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 benih lobster di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Loby Utama Polda Kepri pada Kamis (31/10/2024).
Operasi ini melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri.
Patroli laut dilakukan setelah tim menerima informasi valid mengenai rencana keberangkatan kapal cepat jenis High-Speed Craft (HSC), yang dikenal sebagai “kapal hantu” pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kapal tersebut diduga digunakan untuk menjemput dan menyelundupkan benih lobster ke luar negeri.
Keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen aparat dalam melindungi kekayaan hayati laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan ekosistem.
Patroli intensif dilakukan di perairan Karimun hingga Pulau Tandur, di mana tim mendeteksi kapal HSC yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut bersembunyi di kawasan hutan bakau di Pulau Tandur.
Pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan menemukan 42 kotak styrofoam berisi 189.000 benih lobster yang disembunyikan di area tersebut.
Penyidik menemukan bahwa penyelundup mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut kemudian dikonsolidasikan di beberapa titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, sebelum diangkut menggunakan kapal nelayan dan dipindahkan ke kapal HSC melalui metode “ship-to-ship” di laut terbuka.
Aparat menduga bahwa otak di balik penyelundupan ini adalah pelaku yang terlibat dalam kasus serupa pada 14 Oktober 2024.
Saat ini, dua orang berinisial AR dan SL, yang diduga sebagai pengemudi kapal HSC, masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam penyelidikan.
Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E., M.Han, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyelundupan dan mengembangkan Budidaya Berkelanjutan Laut (BBL) sebagai alternatif legal.
Ia menegaskan bahwa penyelundupan merugikan ekonomi dan mengancam ekosistem laut. “Dengan memanfaatkan potensi sumber daya laut, masyarakat dapat meningkatkan nilai jual produk kepada wisatawan, terutama saat panen, sehingga mengurangi ketergantungan pada praktik ilegal,” ungkapnya.
Kakanwilsus DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. “Semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam demi kepentingan bersama,” tuturnya.
Keberhasilan tim gabungan dalam operasi ini tidak hanya mengamankan sumber daya laut yang berharga bagi Indonesia, tetapi juga menunjukkan kesiapsiagaan dan sinergi antar instansi dalam memberantas tindak pidana penyelundupan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempertegas komitmen aparat dalam menjaga keberlanjutan kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perikanan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik penyelundupan bahwa tindakan ilegal akan mendapatkan konsekuensi serius dari penegak hukum.
Rakor Persiapan Tim Kesehatan Momen 5 Rajab, 13 Kabupaten Kota Dilibatkan
REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan 5 Rajab atau bertepatan dengan wafatnya Syekh...