Rabu, 26 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Lingga Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembalakan Liar Mangrove

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
31 Januari 2026
A A
Polres Lingga Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembalakan Liar Mangrove
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, LINGGA — Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Polda Kepulauan Riau, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di wilayah Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu mangrove secara ilegal.

Keenam tersangka diketahui merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.

“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Pahala, Jumat (30/1/2026).

LihatJuga :

Soroti Isu Sosial dan Literasi, DPRD Banjarbaru Dorong 3 Raperda Inisiatif dan Perubahan APBD 2026

Sambut Muktamar ke-35 NU, 35 Rombongan PCNU Tanah Bumbu Bertolak ke Jombang Jawa Timur

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

Para tersangka masing-masing berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Polisi mengungkapkan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembalakan liar tersebut.

Tersangka L berperan sebagai koordinator kegiatan, sekaligus pembeli kayu dan penyandang dana.

Sementara MK bertugas sebagai tekong kapal pengangkut kayu, IK sebagai pemuat kayu mangrove, AJ sebagai anak buah kapal sekaligus juru masak, dan DH serta N berperan sebagai penebang mangrove.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para anak buah kapal dikenakan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 88 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Sedangkan tersangka L selaku koordinator dan penyandang dana dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat (1) huruf C dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Polres Lingga menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ilegal pada Senin (26/1/2026) di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit.

Kayu mangrove tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 2.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tumpukan kayu mangrove di tujuh lokasi berbeda dengan jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 8.000 batang.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Soroti Isu Sosial dan Literasi, DPRD Banjarbaru Dorong 3 Raperda Inisiatif dan Perubahan APBD 2026

Soroti Isu Sosial dan Literasi, DPRD Banjarbaru Dorong 3 Raperda Inisiatif dan Perubahan APBD 2026

by Ramadhani MTD.
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota dan DPRD Banjarbaru tengah fokus pada program perlindungan sosial dan peningkatan kualitas hidup warganya. Sebuah...

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah mulai menelusuri pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah...

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In