REDAKSI8.COM, LINGGA — Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Polda Kepulauan Riau, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di wilayah Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu mangrove secara ilegal.

Keenam tersangka diketahui merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Pahala, Jumat (30/1/2026).
Para tersangka masing-masing berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Polisi mengungkapkan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembalakan liar tersebut.
Tersangka L berperan sebagai koordinator kegiatan, sekaligus pembeli kayu dan penyandang dana.
Sementara MK bertugas sebagai tekong kapal pengangkut kayu, IK sebagai pemuat kayu mangrove, AJ sebagai anak buah kapal sekaligus juru masak, dan DH serta N berperan sebagai penebang mangrove.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Para anak buah kapal dikenakan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 88 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Sedangkan tersangka L selaku koordinator dan penyandang dana dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat (1) huruf C dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Polres Lingga menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ilegal pada Senin (26/1/2026) di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit.
Kayu mangrove tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 2.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tumpukan kayu mangrove di tujuh lokasi berbeda dengan jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 8.000 batang.



