Rabu, 2 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
12 Desember 2024
A A
Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Ilustrasi: Oknum guru di salah satu SMPN di Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap tiga muridnya, Senin (10/2). Foto: Dok. Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial PS.

PS ditetapkan tersangka usai menjajakan 26 anak berusia 17 tahun dan berstatus mahasiswa.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan, PS ditangkap saat sedang bermain biliar.

“Dia baru saja melakukan transaksi dengan pelanggannya,” katanya dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Selasa (10/12/24). 

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan konferensi pers kasus tindak pidana prostitusi online, Rabu (11//12/2024). Foto: tribatanews.polri.go.id.

Korban yang dijajakan oleh PS ujar Kombes Yudha, terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan kantor, Sales Promotion Girl (SPG) hingga mahasiswa.

Menurutnya, tersangka merekrut korban melalui aplikasi chatting online.

Kemudian, pelaku memasarkan jasa di forum Kaskus sub forum Batam Night Life dan mengatur transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun secara on-off,” ungkapnya.

Seluruh korban lebih jauh, telah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp untuk mempermudah koordinasi dengan sejumlah pelanggan.

PS mematok tarif Rp800 ribu untuk layanan short time dan Rp4 juta untuk long time.

Dalam setiap transaksi, PS mengambil keuntungan 20 persen.

“Barang bukti yang disita meliputi akun Gmail, akun Kaskus, satu unit ponsel, uang tunai Rp700 ribu, tiga alat kontrasepsi, dan sebuah flashdisk berisi tangkapan layar percakapan aplikasi,” papar Kombes Yudha.

PS kemudian dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pemprov Kalsel Siapkan Personel dan Armada Hadapi Penanganan Serentak Karhutla

Luas Karhutla Tembus 200 Ribu Hektare, 89 Tersangka Ditangkap

by Tim Redaksi8.com
2 September 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA — Laju kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia melonjak drastis sepanjang 2026....

Disdik Kalteng Pilih Mundurkan Jam Masuk Sekolah Dibanding Meliburkan Siswa Saat Kabut Asap

Disdik Kalteng Luruskan Isu Prioritaskan Program MBG di Tengah Kabut Asap

by Ramadhani MTD.
2 September 2026

REDAKSI8.COM, PALANGKARAYA — Pasca potongan videonya viral di jejaring sosial, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Reza Prabowo membantah...

Ancaman Kabut Asap di Kalsel, ULM Edukasi Warga Dalam Pagar Cegah ISPA

Ancaman Kabut Asap di Kalsel, ULM Edukasi Warga Dalam Pagar Cegah ISPA

by Ramadhani MTD.
2 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — Kualitas udara di wilayah Kalimantan Selatan yang kian memburuk akibat paparan kabut asap tebal mendorong aksi tanggap...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In