REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah menetapkan rumah sakit RSD Ulin di Banjarmasin sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang akan bertarung di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
Para pasangan calon (paslon) diberikan waktu selama 2 hari mulai tanggal 30-31 Agustus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan menjadi calon kepala daerah yaitu harus memenuhi syarat kesehatan.
“Untuk Kota Banjarbaru kita akan menggunakan RSUD Ulin Banjarmasin dan pemeriksaan kesehatan untuk paslon di Banjarbaru dijadwalkan tanggal 30-31 Agustus,” ujar Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Rabu (28/8/24).
Dahtiar menjelaskan, lokasi pemeriksaan tes kesehatan paslon di masing-masing Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ditentukan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Sebagaimana bahwa persyaratan melakukan tes kesehatan ini mengacu pada surat Juknis (petunjuk teknis) nomor 1090 KPU.
“Didalam surat Juknis nomor 1090 disitu termuat apa saja yang menjadi persyaratan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar,” katanya.
Oleh karena itu, dikatakan Dahtiar, secara garis besarnya syarat agar bisa maju di kontestasi Pilkada 2024 adalah mereka yang sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah menggunakan obat-obatan terlarang.
“Kalau sesuai dengan PKPU yang pasti harus sehat jasmani dan rohani dan tidak sebagai pengguna narkoba begitu garis besar di PKPU pencalonan, namun uruaian apa saja ada di Juknis,” tandasnya.