REDAKSI8.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan.
Pelaku, yang berinisial YA (15) dan masih berstatus pelajar, ditangkap di Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat, 2 Agustus lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban baru pulang kerja dan memarkir sepeda motor Honda Beat 2022 berwarna silver di kos-kosannya di Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa.
Pada keesokan harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban telah mencari motor tersebut di sekitar lokasi tanpa hasil.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek Nongsa,” sebut Efendri Alie, Selasa (6/7/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima pada Senin, 5 Agustus sekitar pukul 22.30 WIB dari sumber terpercaya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku YA (15). Dan Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dicuri berada di rumah rekannya yang berinisial Y di Kavling Pancur Swadaya,” ucap Efendri Alie.
Kompol Efendri Alie menyebutkan bahwa tindakan pencurian terekam CCTV. Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki dan mendorongnya. Rekan pelaku masih dalam pengejaran.
“Pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.