REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita Sabu-sabu seberat satu kilogram dari dua kurir jaringan Kalimantan Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya membeberkan, kedua kurir tersebut berinisial YD (40) dan DS (32).
Total sabu yang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel peredarannya kata Kelana Jaya seberat 1.004 gram.
“Satu paket sabu-sabu dengan berat 1.004 gram berhasil digagalkan peredarannya,” ungkap Kelana Jaya, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Jumat (26/4/24).
Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menyita 34 butir ekstasi bermacam logo dan warna.
Pengungkapan peredaran sabu-sabu dan ekstasi itu berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti timnya.
Dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, dari penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
“Pertama di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, tak jauh dari pertigaan Terminal KM 6 Banjarmasin. Lokasi kedua di Jalan Belitung Darat Banjarmasin,” paparnya.
Di lokasi pertama lebih jauh, petugas mengamankan YD. Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi.
“Dari pengakuannya, dia mendapatkan perintah dari DS untuk mengambil barang haram tersebut dan menunggu petunjuk selanjutnya dari seseorang berinisial J,” tukas Kelana.
“Setelah dikembangkan, DS ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Darat Banjarmasin, sementara J masih dilakukan penelusuran,” pungkasnya.
Diketahui, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.