REDAKSI8.COM, KALSEL – Transparansi menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, biaya, hingga waktu penyelesaian sebelum mengakses layanan di suatu instansi.

Hal tersebut disampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Riskahana Yuliansari dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Balai PPMHKP Banjarbaru di Aula Arwana, Kamis (22/10/26).

Menurutnya penyelenggaraan pelayanan publik kini harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan instansi.

Paradigma pelayanan publik telah berubah. Jika sebelumnya birokrasi cenderung kaku dan prosedur sulit diketahui, kini masyarakat dituntut mendapatkan kemudahan akses informasi serta kepastian layanan.

“Sedangkan sekarang paradigma barunya ialah supervisor, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik melakukan penyelenggaraan yang transparan, terukur, orientasinya pada kepastian hukum,” jelasnya.

Riskahana menegaskan, masyarakat seharusnya dapat mengetahui persyaratan, biaya, serta perkiraan waktu pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor penyelenggara.

Pun, ia mengapresiasi keterbukaan informasi Balai PPMHKP Banjarbaru melalui media sosial yang mudah diakses serta dinilai membantu masyarakat mengetahui persyaratan dan standar layanan yang tersedia.

“Dan salah satu yang ulun senang dengan Balai adalah mengakses, mengupdate itu di sosial media. Jadi semuanya bisa di akses, bisa kami pelajari, bisa kami ketahui output-nya apa, persyaratannya apa, standar pelayanannya apa. Kami mengapresiasi hal tersebut ini sebagai bentuk transparansi dari balai bapak dan ibu,” ungkapnya.

Selain transparansi, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.

Forum Konsultasi Publik menjadi ruang komunikasi dua arah untuk mempertemukan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan pengguna layanan.

“Seperti yang tadi disampaikan ya, bahwa kegiatan kita hari ini haruslah komunikasi dua arah,” ucapnya.

Oleh karena itu, standar pelayanan harus terus dievaluasi dan diperbaiki seiring perubahan kebutuhan masyarakat.

Peningkatan kualitas juga harus menjamin akses pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.

“Harus ada keadilan, bahwa menjamin pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Dengan adanya forum ini, diharapkan standar pelayanan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.