REDAKSI8.COM, BANJAR – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman menetapkan salah satu desa di Kabupaten Banjar sebagai Desa Anti Maladministrasi. Penetapan tersebut di gelar di Gedung Serba Guna, Indrasari Martapura, Selasa (17/9/2024).
Desa tersebut yakni Desa Indrasari Kecamatan Martapura yang ditetapkan telah memenuhi komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan, dan transparansi melalui publikasi kinerja pemerintahan desa, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dikatakan Hadi Rahman, kegiatan ini bukan hanya dimaknai sebagai seremoni atau program sesaat, tetapi harus dipahami sebagai suatu hal yang sangat strategis.
Menurutnya, strategis yang dimaksud adalah berkelanjutan atau berjangka panjang, dimana kedepan pihaknya akan mendampingi perangkat desa untuk melakukan penguatan kapasitas terkait pemahaman standar pelayanan publik.
“Harapan kami kedepan kita memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat sehingga dapat diminimalisir,” harapnya.
Hadi mengakui, Desa Indrasari merupakan desa perdana yang ditetapkan sebagai Anti Maladministrasi dan berharap dapat menjadi role model bagi 277 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.
“Kami mengapresiasi inisiasi Pemerintah Kabupaten Banjar dan komitmen jajaran aparat Desa Indrasari serta berharap komitmen ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Banjar,” harapnya lagi.
Sementara Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
“Oleh karena itu, segala bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas,” ungkapnya.
Saidi menuturkan salah satu dukungan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam pembangunan Desa Anti Maladministrasi adalah adanya Program Smart Kampung Manis yang merupakan pelayanan kepada masyarakat berbasis mandiri atau melalui aplikasi di smartphone.
“Melalui program Desa Anti Maladministrasi, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya,” sebutnya.
Diakhir, Saidi Mansyur didampingi Hadi Rahman juga meresmikan gedung baru kantor pelayanan publik Desa Indrasari serta meninjau fasilitas yang telah tersedia dan menempelkan barcode bahwa Desa Indrasari telah terverifikasi sebagai Desa Anti Maladministrasi.