REDAKSI8.COM, KALSEL – Setiap instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.

Kewajiban tersebut menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah maladministrasi.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Riskahana Yuliansari menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi itu mewajibkan penyelenggara menetapkan maklumat pelayanan.

“Ini menjelaskan mengenai bahwa penyelenggara pelayanan publik itu wajib untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanannya,” jelasnya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Balai PPMHKP Banjarbaru di Aula Arwana, Kamis (22/10/26).

Ia menyebut terdapat 14 komponen standar pelayanan publik yang harus dipenuhi instansi penyelenggara.

Karena komponen tersebut menjadi acuan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, biaya, hingga waktu penyelesaian layanan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjadi dasar pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ombudsman ini sebagai pengawas eksternal untuk menjamin pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi,” tegasnya.

Riskahana menjelaskan, Ombudsman menerima dan memverifikasi laporan masyarakat, memeriksa dugaan maladministrasi, serta menindaklanjuti laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelayanan.

Menurutnya, standar pelayanan tidak cukup hanya disusun secara administratif, tetapi penerapannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan, transparan, mudah diakses, dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

“Pentingnya perbaikan layanan secara berkelanjutan agar standar yang diterapkan tetap sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi masyarakat,” tutupnya.

Melalui forum ini, penyelenggara layanan dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelaraskan standar pelayanan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.