Redaksi8.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, memberlakukan aturan ketat wajib dua kali Tes Antigen, untuk tahanan baru sebelum masuk ke dalam LPKA, yang berlokasi di Jl. Pintu Air Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar.
Pengetatan itu guna untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 di dalam LPKA, yang kini terisi 44 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), yang tersebar dari wilayah hukum se-Kalimantan Selatan.
Kepala LPKA Kelas I Martapura Rudi Sarjono mengungkapkan, setiap tahanan baru wajib memiliki Tes Antigen.
“Setiap tahanan baru yang dikirim dari luar dan hendak masuk ke dalam LPKA, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, memang sudah dites antigen, sampai di LPKA kita tes antigen lagi, jadi kita terapkan dobel pemeriksaan,” ucapnya Rudi saat ditemui di kantor LPKA Kelas I Martapura. Jumat (24/9/22).
Selain pemeriksaan tes antigen, juga dilakukan pemeriksaan Test Urin Narkoba, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kesehatan, untuk menskrinning kesehatan Andikpas yang baru masuk, agar bisa menjalani pembinaan di LPKA.
Pengetatan itu berbuahkan hasil, hingga hari ini Sabtu, 24 September 2022 tidak ada Andikpas yang terdeteksi memiliki gejala Covid-19.
Rudi menambahkan, bahwa LPKA sudah memiliki ruang isolasi untuk Andikpas, yang hasil tesnya dinyatakan positif Covid-19.
“Di internal sendiri, telah memiliki ruang isolasi khusus bagi Andikpas yang hasil antigennya reaktif,” pungkasnya.
(IRMA)