REDAKSI8.COM, BANJAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura mengelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024 yang digelar di aula Dr. Sahardjo LPKA Kelas 1 Martapura. Selain itu juga sekaligus Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan LPKA Kelas I Martapura, Senin (29/7/2024) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Said Machdar, Plt Kepala LPKA Kelas 1 Martapura Pudjiono Gunawan.
Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana, S.STP, M,Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tisno Hadi dan juga para undangan lainnya.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Martapura memberikan remisi atau Pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional kepada 29 anak binaan dengan pengurangan masa tahan yang berbeda beda. Sat ini jumlah anak binaan Lembaga LPKA Kelas 1 Martapura sebanyak 33 orang.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala LPKA Kelas 1 Martapura Pudjiono Gunawan bahwa ada PMP I untuk 28 orang anak binaan dan PMP II untuk 1 orang anak binaan dan langsung bebas dan total anak yang mendapatkan PMP 29 orang.
PMP I yakni remisi 1 bulan didapatkan sebanyak 22 orang, remisi 2 bulan didapatkan sebanyak 2 orang, remisi 3 bulan didapatkan 4 orang dengan total jumlah 28 orang yang mendapatkan remisi. Adapun PMP II ada 1 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas.
Kepala Dinas Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana, S.STP, M,Si saat kegiatan tersebut mengungkapkan terimakasih kepada LPKA Kelas I Martapura yang sudah membina anak anak kita yang bersentuhan dengan hukum.
“Walau mereka dalam masa pembinaan, tetapi perlindungan hak anak sebagai generasi penerus bangsa harus tetap dilakukan seperti pembinaan kepribadian kepada anak,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan Taufiqurrakhman mengatakan bahwa pada peringatan hari anak ini, LPKA Kelas I Martapura meberikan pengurangan masa pidana kepada 29 orang anak binaan.
“Ada 29 orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dari 29 orang, ada I yang telah bebebas pada tanggal 23 Juli 2024 kemarin, dan 28 orang dengan pengurangan masa tahanan dari 1 bulan sampai 3 bulan,” tuturnya.
Taufiqurrahman mengatakan bahwa perlu diketahui bahwa syarat untuk mendapatkan remisi anak ini adalah sudah pasti berkelakukan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran tatatertib selama melakukan pembinaan LPKA kelas 1 Martapura dan juga telah menjali masa tahanan 3 bulan dan mereka berhak mendapatkan remesi.
“LPKA Kelas I Martapura ini dipasilitasi dengan berbagai sarana prasarana khsusnya untuk pembinaan keperibadian dan pembinaan kemandirian. Anak anak yang berada di LPKA kelas I Martapura tentunya tidak hanya menjalani pidana, tetapi mereka juga mereka diberikan pembinaan pembinaan kkeperibadian lainnya,” sebutnya.
Taufiqurrahman menjelaskan terkait pembinaan keperibadian seperti pembinaan rohani, keperamukaannya, termasuk pendidikan formalnya apakah itu paket A, paket B bakhan paket C, bahkan tidak ada anak di LPKA ini tidak tesrentuh dengan pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kasek juga melakukan launching aplikasi si Julak atau Sistem Jaringan Untuk Layanan Anak dan Keluarga agar dapat mempermudah layana kepada anak dan keluarga binaan.