REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Evaluasi berkala menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan seluruh layanan berjalan cepat, transparan, responsif, dan semakin mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Berkala Triwulan III yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar bersama seluruh penyelenggara layanan MPP di Aula Barakat Martapura, Jumat (18/9/2026) pagi.
Rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Plt Kepala DPMPTSP Banjar Santi Nurlaela dan Sekretaris DPMPTSP Khairullah Anshari.
Forum tersebut diikuti berbagai unsur penyelenggara layanan, baik instansi vertikal maupun perangkat daerah. Di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPJS Kesehatan, Kantor Pertanahan, BBPOM, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banjar.
Di hadapan para penyelenggara layanan, Ikhwansyah menekankan bahwa keberadaan MPP harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh lagi identik dengan prosedur panjang maupun birokrasi yang berbelit-belit.
“Mudah-mudahan dengan adanya MPP ini, masyarakat dapat dimaksimalkan pelayanannya. Terkait dengan keinginan kita, bagaimana masyarakat benar-benar terlayani, tidak ada lagi yang berbelit-belit,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Banjar Santi Nurlaela mengatakan evaluasi rutin antarpenyelenggara layanan diperlukan untuk menjaga koordinasi sekaligus memastikan standar pelayanan terus ditingkatkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya tata tertib khusus bagi seluruh penyelenggara layanan di MPP. Aturan tersebut nantinya akan mengatur hak dan kewajiban petugas gerai, jam operasional dan kehadiran, kode etik pelayanan, mekanisme pengawasan hingga ketentuan sanksi.
Tak hanya pembenahan tata kelola, DPMPTSP Banjar juga menyiapkan pengembangan sarana dan prasarana serta integrasi sistem layanan digital.
Peningkatan kompetensi petugas Front Office juga menjadi perhatian. DPMPTSP Banjar akan menggelar pelatihan pada 22 September 2026 bekerja sama dengan Bagian Organisasi Setda Banjar.
“Pelatihan ini fokus pada Service of Excellence serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat secara efektif,” ungkap Santi usai rapat koordinasi.
Saat ini, MPP Kabupaten Banjar telah menaungi 21 instansi dengan 20 gerai atau tenant aktif, yang menyediakan sebanyak 84 jenis layanan bagi masyarakat.
Berbagai pembenahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas catatan hasil evaluasi MPP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemerintah Kabupaten Banjar diberikan batas waktu tindak lanjut hingga 25 September 2026.
DPMPTSP Banjar pun memasang target peningkatan nilai evaluasi MPP pada 2026. Dari nilai saat ini 77 atau kategori B, pemerintah daerah menargetkan peningkatan menjadi di atas 80 atau kategori A.
Target tersebut diperkuat dengan capaian Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Banjar yang telah mencapai 4,66 dengan kategori Prima.
Dengan penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi petugas, integrasi layanan digital, serta evaluasi secara berkala, MPP Kabupaten Banjar diharapkan tidak sekadar menjadi tempat berkumpulnya berbagai layanan pemerintahan, tetapi benar-benar menjadi pusat pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Berkala Triwulan III yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar bersama seluruh penyelenggara layanan MPP di Aula Barakat Martapura, Jumat (18/9/2026) pagi.
Rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Plt Kepala DPMPTSP Banjar Santi Nurlaela dan Sekretaris DPMPTSP Khairullah Anshari.
Forum tersebut diikuti berbagai unsur penyelenggara layanan, baik instansi vertikal maupun perangkat daerah. Di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPJS Kesehatan, Kantor Pertanahan, BBPOM, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banjar.
Di hadapan para penyelenggara layanan, Ikhwansyah menekankan bahwa keberadaan MPP harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh lagi identik dengan prosedur panjang maupun birokrasi yang berbelit-belit.
“Mudah-mudahan dengan adanya MPP ini, masyarakat dapat dimaksimalkan pelayanannya. Terkait dengan keinginan kita, bagaimana masyarakat benar-benar terlayani, tidak ada lagi yang berbelit-belit,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Banjar Santi Nurlaela mengatakan evaluasi rutin antarpenyelenggara layanan diperlukan untuk menjaga koordinasi sekaligus memastikan standar pelayanan terus ditingkatkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya tata tertib khusus bagi seluruh penyelenggara layanan di MPP. Aturan tersebut nantinya akan mengatur hak dan kewajiban petugas gerai, jam operasional dan kehadiran, kode etik pelayanan, mekanisme pengawasan hingga ketentuan sanksi.
Tak hanya pembenahan tata kelola, DPMPTSP Banjar juga menyiapkan pengembangan sarana dan prasarana serta integrasi sistem layanan digital.
Peningkatan kompetensi petugas Front Office juga menjadi perhatian. DPMPTSP Banjar akan menggelar pelatihan pada 22 September 2026 bekerja sama dengan Bagian Organisasi Setda Banjar.
“Pelatihan ini fokus pada Service of Excellence serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat secara efektif,” ungkap Santi usai rapat koordinasi.
Saat ini, MPP Kabupaten Banjar telah menaungi 21 instansi dengan 20 gerai atau tenant aktif, yang menyediakan sebanyak 84 jenis layanan bagi masyarakat.
Berbagai pembenahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas catatan hasil evaluasi MPP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemerintah Kabupaten Banjar diberikan batas waktu tindak lanjut hingga 25 September 2026.
DPMPTSP Banjar pun memasang target peningkatan nilai evaluasi MPP pada 2026. Dari nilai saat ini 77 atau kategori B, pemerintah daerah menargetkan peningkatan menjadi di atas 80 atau kategori A.
Target tersebut diperkuat dengan capaian Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Banjar yang telah mencapai 4,66 dengan kategori Prima.
Dengan penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi petugas, integrasi layanan digital, serta evaluasi secara berkala, MPP Kabupaten Banjar diharapkan tidak sekadar menjadi tempat berkumpulnya berbagai layanan pemerintahan, tetapi benar-benar menjadi pusat pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

