REDAKSI8.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak tindak kejahatan judi online dimasukkan secara eksplisit ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk menyumbat kebocoran dana publik dan memaksimalkan pengembalian uang negara.
Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menunjukkan perputaran dana judi online yang menembus angka triliunan rupiah.

Dia menyayangkan, Angka fantastis itu menguap dan hanya menyisakan nominal sitaan dalam hitungan miliar rupiah di tangan penegak hukum.
Pernyataan keras itu disampaikan Safaruddin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan kalangan advokat dan elemen pemuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026) dilansir dari dpr.go.id.
Ia menekankan kejelasan payung hukum sangat dibutuhkan supaya aset hasil kejahatan yang sering kali berspesifikasi “tidak bertuan” dapat langsung dieksekusi dan dirampas oleh negara.
“Ini demi memulihkan kerugian ekonomi masyarakat kecil yang menjadi korban utama maraknya judi daring,” pikirnya.
Tak hanya menyoroti kebocoran aset judi online, politisi tersebut mengkritik pengelolaan barang bukti sitaan negara yang kerap mengalami penyusutan nilai secara tak wajar selama jalannya proses hukum.
Guna mencegah devaluasi aset secara drastis, ia mendorong adanya percepatan mekanisme lelang atau pembentukan lembaga independen khusus yang berfokus mengelola barang sitaan hasil tindak pidana secara akuntabel.

