REDAKSI8.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis terhadap warga binaan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Praktik lancung tersebut terungkap dalam rapat kemitraan bersama anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan, pungutan liar yang menyasar keluarga warga binaan itu dipatok dengan nominal mencapai Rp150.000 per minggu di salah satu blok dalam area lapas.
“Angka ini kami temukan berdasarkan hasil investigasi lapangan serta wawancara mendalam dengan pihak keluarga yang sedang menjenguk warga binaan,” bebernya saat rapat dengan komisi II.
Selain membongkar praktik pungli, rapat pengawasan pelayanan publik tersebut menyoroti carut marut fasilitas pengamanan dan dugaan maladministrasi di dalam lapas.
Katanya, Ombudsman mendapati blok tahanan di Lapas Cibinong tidak dilengkapi kawat berduri standar serta kondisi pagar pembatas yang terlepas, sehingga dinilai mengancam aspek keamanan dan ketertiban fasilitas pemasyarakatan.
“Jadi ini yang kita khawatir kan pak. Kami paling menyorot ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, lembaga pengawas pelayanan publik ini turut menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang peruntukannya masih memerlukan investigasi lanjutan.
Sorotan tajam diarahkan pada temuan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setyawan, yang setelah ditelusuri merupakan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sekaligus terpidana kasus impor gula yang kedapatan berada di salah satu bangunan dalam area lapas tersebut.

