REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Perempuan Mahardhika Samarinda melakukan sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, Jum’at (30/8/2024). Sosialisasi ini dalam rangka untuk memutus rantai kekerasan seksual.
Diketahui, sudah dua tahun lamanya UU TPKS disahkan oleh negara untuk bisa memberikan keadilan kepada korban kekerasan berbasis gender. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya UU TPKS ini.
Sehingga diperlukannya seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menyebarkan UU TPKS. Bahkan di dalam UU tersebut, khususnya di pasal 85 ayat (1), masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
Berangkat dari hal ini lah, Perempuan Mahardhika melaksanakan sosialisasi dengan target sasaran awalnya ialah Samarinda Seberang. Dalam sosialisasi ini, menghadirkan beberapa narasumber. Diantaranya Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim Mirza Alfian, Direktur LBH APIK Kaltim Kasmawati, Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda Disya Halid dan Komite Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi.
Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza mengakui dirinya senang dengan inisiasi yang dilakukan Perempuan Mahardhika ini. Karena memang masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual ini.
“Terima kasih sekali kepada generasi muda yang peduli dengan kasus ini. Karena secara teoritis, kasus-kasus terhadap perempuan dan anak ini hanya 10 persen yang terlaporkan. Nah kepedulian kitalah yang akan menentukan apakah kasus ini akan terus berlanjut atau kita putus,”terangnya.
Di kesempatan ini, Mirza memaparkan pelayanan UPTD PPA Kaltim dalam menerima dan menangani kasus kekerasan berbasis gender. UPTD PPA memberikan pelayanan bantuan hukum dan bantuan psikologi.
“Ini juga yang perlu ditekankan, bahwa bagi pelapor tidak akan kami sebarkan identitasnya. Pasti kami rahasiakan. Serta bagi korban yang melapor, tidak kami pungut biaya sama sekali,”tegasnya.
Sementara itu, Mutiara Ika Pratiwi atau akrab disapa Ika mengungkapkan, sosialisasi ini memang disasar ke ibu-ibu yang menjadi penggerak. Tidak secara struktur formal, namun sebagai penggerak sosial.
“Misalnya ada kasus kekerasan di rumah tangga yang ada di lingkungan sekitar gitu. Dan ibu-ibu seperti TP PKK dan posyandu sangat dekat mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak,”katanya.
Beruntungnya, dari sosialisasi ini, ada komitmen bersama dengan pihak Kecamatan Samarinda Seberang. Dimana, perlunya kelanjutan sosialisasi lebih intens hingga ke tingkat kelurahan maupun RT.
“Tadi sudah ada komitmen bersama dengan sekretaris kecamatan bahwa kegiatan ini penting untuk dilanjutkan begitu ke desa-desa atau juga mengumpulkan atau lebih spesifik lagi ke misalnya mereka yang pengurus di PKK atau di posyandu begitu ya.”
“Yang nanti bisa menjadi orang-orang yang menyebarkan informasi terkait dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.