REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Gugatan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) dan PT. Borneo Indobara (BIB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin pada kamis (29/8/2024).
Pada Sidang kedua Sengketa lahan telah dibuka namun tidak dapat dilanjutkan karena para Tergugat belum hadir semua sehingga Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan mengirimkan surat panggilan ulang kepada PT. PPA dan Kepala Desa Mangkalapi yang turut menjadi tergugat dalam kasus itu
Sidang itu pun hanya dihadiri oleh Kuasa tergugat II yaitu PT. BIB dan Tim Kuasa para penggugat sehingga sidang kembali ditunda dan dijadwalkan kembali Pada Kamis 12 September 2024 mendatang
Kuasa Hukum Penggugat, H Mahyuni, S.H, menyatakan bahwa gugatan ini dilakukan berdasarkan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mahyuni menegaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batulicin untuk mencari keadilan bagi ahli waris almarhum Muhdar, yang mengklaim memiliki hak sah atas lahan tersebut secara turun-temurun.
“Kami melakukan Gugatan nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin untuk mencari keadilan bagi penggugat ahli waris alm Muhdar warga desa mangkalapi pemilik lahan yang Sah dikuasai terus menerus secara turun temurun,” kata Mahyuni
“Lahan sekitar 40 Hektar milik ahli waris alm Muhdar ini ditanami berbagai macam tanaman pohon buah seperti cempedak, kelapa, Durian, dan Ramani.” tambahnya
Lebih lanjut ia menjelaskan Sekitar 10 hektar lahan itu juga dilakukan pengerjaan pembuatan jalan Tambang oleh tergugat Tanpa izin pemilik yang sah.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. BIB, Tito Adi Prabowo, saat dikonfirmasi setelah sidang mengatakan, “Kita tunggu sidang selanjutnya.”
Kepala Desa Mangkalapi, Syahrani, yang juga menjadi turut tergugat, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa ia sedang dalam perjalanan ke Banjarbaru dan akan berada di Jawa hingga Senin.
Perlu diketahui, sidang pertama pada Kamis, 15 Agustus 2024, juga ditunda karena ketidakhadiran para tergugat.