REDAKSI8.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka pengedar narkoba dirumah salah satu tersangka yang berada di jalan Ahmad Yani KM 53 Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Kamis (7/4/2022) siang.
Tersangka yang diamankan adalah MN (26) yang beralamat Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan MR (33) alamat Kramat Raya Desa Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur kota Banjarmasin.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18 / berat bersih sabu 7,71 gram, 2 (dua) bundel plastik klip.
Selain itu juga dinamakan 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna biru dan uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji bahwa membenarkan bahwa ada penangkapan pelaku narkoba di sebuah rumah di jalan Ahmad Yani KM 53 Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar dan telah mengamankan dua orang pelaku MN dan MR karena memiliki narkotika jenis sabu sabu,” ungkapnya.
Suwarji menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari sebelumnya anggota Sat Res Narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan diamankan pelaku MN dan dilakukan penggeledahan,” tuturnya
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18 / berat bersih sabu 7,71 gram, 2 (satu) bundel plastik klip, 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, di dalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah timbangan digital di dalam lemari.
Setelah ditanya pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku MR yang saat itu berada di rumah pelaku MM, dan Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 10 milyar.