REDAKSI8.COM, BANJAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang sempat tertunda akhirnya selesai dan di setujuai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupate Banjar.
Raperda RPJMD tersebut ditanda tangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur, setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana, di Ruang Paripurna lantai 2, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Sabtu (31/8/2024) malam.
Rapat paripurna beragendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD tahun 2025-2045. serta Penyampaian Bupati Kabupaten Banjar atas Raperda APBD 2025.
Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD atas dukungan, apresiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan.
Saidi Mansyur menambahkan, banyak saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Banjar yang telah disampaikan baik dari pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan dengan pemerintah daerah.
“Ada beberapa hal penting dan bahan masukan untuk kami dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Sementara Raperda tentang APBD 2025 dikatakan Saidi Mansyur pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.224.444.360.329,- target tersebut terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan sah lainnya.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.543.175.430.013,- terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pembiayaan daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 258.731.609.684 terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 260. 231. 609. 624,-