REDAKSI8.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024 kategori Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (09/12/2024).
Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
Taufik ZA menyampaikan penghargaan ini adalah bentuk hasil kerja bersama PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan, Kecamatan, dan Kelurahan yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini.
“Kedepanya Pemerintah Kabupaten Asahan akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dapat merasakan layanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efisien”, ungkapnya usai menerima penghargaan tersebut.
Selanjutnya dia berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD Kabupaten Asahan untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik lagi ke depannya. “Mari tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mendukung keterbukaan informasi publik”, tutupnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur (PJ) Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan Publik berhak mendapatkan informasi dan kita mempunyai kewajiban memberikan informasi. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik.
Dirinya menerangkan ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian dilakukan visitasi dan melakukan presentasi.



