REDAKSI8.COM, ASAHAN – Pencuri Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT. PP (Persero) Tbk Kisaran, KM (40) dan YM (44) ditangkap unit Jatanras Polres Asahan, Jumat (12/7/24).
Berdasarkan hasil interogasi kepada keduanya, pelaku memotong kabel penerangan jalan lalu mengambil Kabel PJU Merk NYRGBY 4+10 mm brand supreme sebanyak 280 Meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, Sabtu (13/7/24) sekitar pukul 12.30 Wib.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dicurigai seorang laki laki warga Sungai Renggas sebagai pelaku pencurian kabel ruas jalan tol.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber dipercaya, Sabtu (29/6)24) kurang lebih pukul 00.30 Wib pelaku tengah mepancarkan aksinya lagi di ruas jalan tol Kisaran.
Akhirnya pelaku KM berhasil diamankan di Desa Suka Damai Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Ketika yang bersangkutan digeledah, ditemukan satu buah gergaji besi, satu buah tang dan satu buah parang besi dari penguasaan pelaku.
“Setelah itu tim melakukan penyisiran disekitar lokasi ditemukan Kabel Power CCTV sepanjang 9 Meter dan dua buah Kabel PJU Merk NYRGBY 4+10 mm brand supreme masing masing sepanjang 1 meter,” terangnya.
Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian kabel penerangan jalan umum dan kabel CCTV bersama YM dan S yang masih dalam pencarian.
Polisi pun turut mengamankan YM di rumahnya yang beralamat di Jalan Singa LK.II Kelurahan Sungai Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan hasil introgasi pelaku (KM) dan (YM) berperan mengambil kabel dari ruas jalan bersama dengan (S) masih dalam pencarian.