REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pelayanan yang mudah, sosialisasi yang masif, serta pendampingan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak kesulitan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tokoh agama Kabupaten Banjar, Ustadz Ali Husein, mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah memastikan proses pengurusan sertifikat tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai produk yang mereka konsumsi.
“Al-Qur’an memang secara tegas mengatakan bahwa makan sesuatu itu memang harus halal dan thayyib,” jelasnya.
Ia menerangkan, konsep halal dan thayyib memiliki makna yang saling berkaitan. Halal berkaitan dengan ketentuan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, sedangkan thayyib mencakup aspek kebaikan, kelayakan, kebersihan, dan kepantasan makanan untuk dikonsumsi.
Karena itu, menurutnya, pelaku usaha tidak cukup hanya memperhatikan bahan baku yang digunakan. Kualitas produk, kebersihan, proses pengolahan, hingga kepantasan penyajian juga perlu menjadi perhatian.
Ustadz Ali Husein mencontohkan, kreativitas dalam industri kuliner memang penting untuk menarik minat konsumen. Namun, inovasi tersebut tetap perlu mempertimbangkan nilai kepantasan agar tidak mengabaikan prinsip thayyib.
“UMKM memang harus kreatif, tapi kreativitas tidak boleh menghilangkan thayyibat itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Ustadz Ali Husein menilai sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Kepastian halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen, khususnya umat Islam. Dengan adanya sertifikat dan label halal resmi, masyarakat diharapkan lebih mudah mengenali produk yang telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh pelaku UMKM. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk, memperluas peluang pemasaran, serta meningkatkan kepercayaan calon pembeli.
Hal ini juga dinilai penting bagi daerah yang memiliki aktivitas perdagangan dan pariwisata. Wisatawan yang berkunjung ke suatu wilayah, misalnya, akan lebih nyaman membeli makanan apabila memperoleh informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk.
Dengan demikian, sertifikasi halal berpotensi menjadi salah satu modal bagi pelaku usaha kuliner lokal untuk memperluas pasar dan menjangkau konsumen yang lebih beragam.
Namun, manfaat tersebut akan sulit dirasakan secara optimal apabila proses sertifikasi masih dianggap rumit, memakan waktu lama, atau sulit diakses oleh pelaku usaha kecil.
Di balik dukungannya terhadap kebijakan wajib halal, Ustadz Ali Husein menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi sebagian pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi.
Ia menyebut, persoalan administrasi dan lamanya proses pengurusan menjadi keluhan yang perlu mendapat perhatian serius. Bahkan, menurutnya, terdapat keluhan pelaku usaha yang harus menunggu hingga hampir satu tahun untuk menyelesaikan proses sertifikasi.
Kondisi tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dikhawatirkan menyulitkan UMKM yang memiliki keterbatasan waktu, tenaga, pengetahuan administrasi, maupun sumber daya untuk mengurus persyaratan.
Padahal, banyak pelaku usaha kecil menjalankan bisnis dengan pengelolaan sederhana. Sebagian di antaranya masih membutuhkan pendampingan untuk memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya menekankan kewajiban, tetapi juga memastikan tersedianya akses pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat.
“Harusnya dipermudah. Kemudian sosialisasinya dimarakkan. Kalau bisa produk halal ini satu pintu saja,” ungkapnya.
Ia mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat koordinasi agar pelayanan sertifikasi lebih sederhana, jelas, dan efisien.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mengintegrasikan pelayanan melalui sistem satu pintu. Dengan mekanisme tersebut, pelaku UMKM diharapkan tidak perlu kebingungan mencari informasi atau mendatangi berbagai instansi untuk memahami proses pengurusan sertifikat.
Selain penyederhanaan prosedur, sosialisasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Informasi mengenai persyaratan, tahapan pengurusan, biaya jika ada, serta jalur layanan resmi harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pendekatan jemput bola juga dinilai perlu diperkuat. Petugas dan pendamping sertifikasi halal diharapkan dapat turun langsung menemui pelaku UMKM, membantu pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta memberikan arahan sesuai jenis usaha dan produk yang dijalankan.
Dengan begitu, kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti sebagai aturan yang harus dipatuhi, tetapi benar-benar didukung sistem pelayanan yang membantu masyarakat menjalankannya.
Selain menyoroti persoalan pelayanan, Ustadz Ali Husein mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memahami perbedaan antara keterangan no pork, no lard dengan sertifikasi halal resmi.
Keterangan no pork, no lard secara umum menunjukkan bahwa suatu produk tidak menggunakan daging babi maupun lemak babi. Namun, informasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh bahan, proses produksi, dan penanganan produk telah memenuhi persyaratan halal.
Menurutnya, status halal perlu dipastikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal, bukan hanya berdasarkan klaim yang dicantumkan oleh pelaku usaha.
“No pork, no lard itu bukan sertifikasi halal,” tegasnya.
Karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai pengganti sertifikat halal. Pemahaman yang benar mengenai perbedaan keduanya penting agar konsumen tidak keliru dalam menilai status suatu produk.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu semakin cermat membaca informasi pada kemasan dan memperhatikan keberadaan sertifikat atau label halal yang sah.
Ustadz Ali Husein mengimbau pelaku UMKM di Kabupaten Banjar agar tidak ragu untuk mulai mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan usaha.
“Jangan ragu-ragu, jangan sungkan, jangan takut, harus untuk sertifikasi halal,” pesannya.
Ia berharap pelaku usaha semakin proaktif mencari informasi dan memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia. Sementara itu, pemerintah diharapkan terus memperluas sosialisasi serta memberikan kemudahan akses, terutama bagi usaha kecil yang belum memahami proses sertifikasi.
Penerapan kewajiban halal juga perlu disertai informasi yang transparan mengenai persyaratan, mekanisme layanan, serta ketentuan yang berlaku bagi setiap kategori produk dan skala usaha.
Dengan pendekatan tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajibannya tanpa dibayangi kebingungan administratif.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan wajib halal tidak hanya ditentukan oleh penerapan aturan, tetapi juga oleh kesiapan pelayanan dan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah, pendamping halal, tokoh agama, dan pelaku usaha perlu berjalan beriringan agar tujuan perlindungan konsumen dapat tercapai.
Bagi Kabupaten Banjar, kemudahan sertifikasi halal diharapkan menjadi peluang untuk mendorong UMKM semakin tertib, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar.
Kewajiban halal semestinya menjadi jembatan menuju produk yang lebih terpercaya dan berdaya saing, bukan hambatan bagi UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang.
Wajib Halal Mulai Berlaku, Tokoh Agama Banjar Minta Sertifikasi UMKM Dipermudah








