Senin, 14 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kadang Babi Tak Sesuai Perda, Emi: Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Minoritas

Irma Dahliana by Irma Dahliana
14 Mei 2024
A A
Kadang Babi Tak Sesuai Perda, Emi: Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Minoritas

Salah satu kandang Babi di Jalan Batu Besi, Kota Banjarbaru, Selasa (14/5/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru miliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur peternakan di Kota Banjarbaru.

Atas regulasi itu, Pemko Banjarbaru mempunyai dasar bahwa kawasan yang sekarang ditempati oleh sekelompok peternakan Babi tersebut telah menyalahi aturan.

Sebagimana di Perda RTRW, bahwa lokasi Kandang Babi itu masuk dikawasan permukiman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Emi Lasari menerangkan, memang Pemerintah harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk berusaha menurut ekonomi keluarga.

LihatJuga :

Banjarbaru Bersiap 5 Tahun ke Depan: Wali Kota Libatkan Ahli UGM Rumuskan Arah Pembangunan Kota

Hirarki Nursery & Kitchen, Surga Mini di Banjarbaru yang Padukan Kafe Tropis dan Kebun Hias

“Med-Faire” Hidupkan Dunia Fantasi: Petualang Pecahkan Quest demi Hadiah dari Sang Pangeran

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

“Memang masyarakat punya hak untuk berusaha, mendapat penghidupan yang layak, karena itu bagian dari satu amanah Undang-undang,” ujarnya pasca rapat paripurna, Selasa (14/5/24).

Namun, Emi menegaskan, dalam berusaha tentu ada aturan-aturan yang harus ditaati maupun dipenuhi, salah satunya yakni tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum dan Perda Tata Ruang.

“Peternakan itu tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum, artinya ada regulasi yang diatur sehingga mereka harus berizin, maka selama mereka berizin itu sah secara aturan,” ucapnya.

“Tetapi kalau mereka tidak berizin yang menjadi persoalan, karena dalam perizinan itu diatur dan ada jarak mereka (peternakan) tidak boleh berdekatan dengan perumahan dan lain sebagainya,” sambungnya.

Emi menjelaskan, dalam perizinan usaha yang berdampak kepada masyarakat, tentunya ada beberapa pertimbangan dan aspek yang harus dipenuhi.

“Usaha yang berpotensi memiliki dampak ke masyarakat, misalnya peternakan Babi, dampaknya seperti bau, limbah, dan lain sebagainya. Itulah yang diatur dalam regulasi berupa produk hukum dalam bentuk Perda,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah pun tidak boleh mendiskriminasi terkait usaha masyarakat karena minoritas.

“Jangan kemudian karena minoritas lalu ada diskriminasi, tetapi tentunya para pengusaha juga tidak boleh mengindahkan persoalan aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Kota Banjarbaru, Napsiani Samadi mengatakan, di Kota Banjarbaru tidak ada wacana untuk mengatur secara khusus tentang peternakan Babi.

“Kita tidak bisa terburu-buru membuat aturan baru, yang terpenting adalah peternakan itu harus memenuhi syarat-syaratnya seperti perizinan,” ucapnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Menjelang Penutupan SPMB di Banjarbaru, Sebagian Rombel Masih Kosong

Menjelang Penutupan SPMB di Banjarbaru, Sebagian Rombel Masih Kosong

by Irma Dahliana
12 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pada Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah...

Kasus DBD di Banjarbaru Turun, Wali Kota Dorong Penguatan Gerakan PSN

Kasus DBD di Banjarbaru Turun, Wali Kota Dorong Penguatan Gerakan PSN

by Irma Dahliana
12 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, termasuk di Banjarbaru....

Progres Pembangunan Labkesmas di Banjarbaru Selatan Capai 20 Persen

Progres Pembangunan Labkesmas di Banjarbaru Selatan Capai 20 Persen

by Irma Dahliana
12 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebagai langkah penting dalam memperkuat kapasitas layanan kesehatan dan surveilans penyakit berbasis laboratorium, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • TRC-IKB RAPI Wilayah 1902 Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, Siap Bergerak Cepat Tanggulangi Bencana

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Rapat Terkait Pengaturan Mekanisme Aksi Penggalangan Dana Damkar Swasta

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Tembus Rp130 Ribu, Harga Cabai di Banjarbaru Melonjak Naik Akibat Serangan Lalat Buah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Rembuk Stunting 2025, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Cegah Generasi Gagal Tumbuh

    106 shares
    Share 42 Tweet 27

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In