REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Banjarbaru sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk perkembangan Kota, di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (14/5/24).
Dua Raperda tersebut yakni tentang riset dan inovasi daerah, serta Perda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Ketua DPRD, Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengharapkan, pengesahakan dua Perda ini dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, memberikan inovasi, dan meningkatan kinerja SKPD-SKPD.
“Saya harapkan pelayanan ini benar-benar bisa dijalankan oleh semua SKPD, sehingga ada trobosan-trobosan atau inovasi yang tertuju untuk pelayanan publik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai perwakilan DPRD Kota Banjarbaru dia sangat mendukung Raperda eksekutif terkait dengan inovasi pelayanan publik.
Oleh karena itu, pihaknya akan fokus dalam mengawasi agar Perda ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga tidak hanya fokus kepada pembahasan saja tetapi juga akan dipantau.
“Semoga Raperda ini bukan Perda mandul, sehingga akan terus kita awasi. Disamping itu kita benar-benar serius dalam pengesahan dua Raperda ini,” katanya.
Sedangkan, untuk Perda cagar budaya, dikatakan Fadliansyah, memang di Kota Banjarbaru terdapat nilai-nilai dan peninggalan-peninggalan yang memiliki history zaman dahulu.
Seperti, Tugu Kincir Angin, Kantor Balai Kota Banjarbaru, rumah-rumah dinas peninggalan Van Der Pijl, Patung Bundaran Pesawat Ulin, Kantor Disporanudpar, Kantor Satpol PP dan lainnya.
“Sehingga cagar budaya bisa dilindungi oleh masyarakat Banjarbaru, dan tidak terulang lagi seperti sebelum-sebelumnya peninggalan bersejarah yang dibongkar, itu yang menjadi catatan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menerangkan, Raperda Riset dan Inovasi Daerah itu untuk meningatkan kualitas penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada menciptakan inovasi bagi pembangunan daerah.
Sedangkan, Raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya bertujuan untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya serta situs bersejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata.
Dengan itu, Ia mengharapkan, agar Raperda yang telah ditetapkan dapat bermanfaat di berbagai sektor yange dukung kemajuan bagi Kota Banjarbaru.
“Mudah-mudahan Perda ini bisa bermanfaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian dan lain-lain dapat dikembangkan di Kota Banjarbaru,” ungkapnya.
“Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dan di jaga. Semoga ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam hal menjaga kebudayaan,” tandasnya.