REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial PS (37) asal Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat, lantaran di laporkan menggagahi seorang anak di bawah umur.
PS ditangkap di wilayah desa sarigadung kecamatan Simpang Empat, pada Sabtu (01/3/2025).
“Pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2025 sekitar jam 00.30 wita anggota unit reskrim polsek simpang empat melakukan penangkapan di Jl. Transmigrasi KM. 5 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” Ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, minggu (2/3/2025).
Jonser juga menjelaskan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam10.00 Wita.
“Berawal ketika korban SAP(16) sedang berada di dalam kamar, kemudian pelaku mendatangi korban kerumahnya, mengetahui kedatangan pelaku. Korban yang berada di dalam kamar pada saat itu langsung keluar menuju ke teras rumah, pada saat korban sedang duduk sambil bermain handphone di depan teras rumahnya, kemudian datanglah pelaku menarik tangan korban dan mengajak korban untuk masuk kedalam ruang tamu,” jelas jonser.
Jonser melanjutkan bahwa saat itu pelaku berusaha menurunkan celana jeans korban namun pada saat itu korban menahannya sambil berucap “jangan” tetapi pelaku tidak menghiraukan korban dan tetap berusaha menurunkan celana korban, dan akhirnya pelaku berhasil menurunkan celana jeans beserta celana dalam korban sampai ke bawah lutut.
“Setelah pelaku menyetubuhi korban, korban pun menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Selanjutnya ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut,” kata jonser.
Adapun barang bukti dari perisitiwa itu yaitu
– 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru.
– 1 (satu) lembar kaos warna hitam.
– 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam.
– 1 (satu) lembar kutang (BH) warna coklat.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.
Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen
REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan...



