Selasa, 18 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Gagahi Anak Dibawah umur, Pria Ini di Ringkus Polisi

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
2 Maret 2025
A A
Gagahi Anak Dibawah umur, Pria Ini di Ringkus Polisi

Tertuga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Photo: Humas Polres Kabupaten Tanah Bumbu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Pelaku Curas Modus Petugas PLN Ditangkap Warga di Banjarbaru

Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Sungai Ulin Ditangkap, Motif Ekonomi Terungkap

Naik ke Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pemilik Excavator Kasus Tambang Ilegal di Tanah Laut

Mayat Perempuan Ditemukan di Hutan Sungai Ulin, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan


REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial PS (37) asal Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat, lantaran di laporkan menggagahi seorang anak di bawah umur.

PS ditangkap di wilayah desa sarigadung kecamatan Simpang Empat, pada Sabtu (01/3/2025).

“Pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2025 sekitar jam 00.30 wita anggota unit reskrim polsek simpang empat melakukan penangkapan di Jl. Transmigrasi KM. 5 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” Ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, minggu (2/3/2025).

Jonser juga menjelaskan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam10.00 Wita.

“Berawal ketika korban SAP(16) sedang berada di dalam kamar, kemudian pelaku mendatangi korban kerumahnya, mengetahui kedatangan pelaku. Korban yang berada di dalam kamar pada saat itu langsung keluar menuju ke teras rumah, pada saat korban sedang duduk sambil bermain handphone di depan teras rumahnya, kemudian datanglah pelaku menarik tangan korban dan mengajak korban untuk masuk kedalam ruang tamu,” jelas jonser.

Jonser melanjutkan bahwa saat itu pelaku berusaha menurunkan celana jeans korban namun pada saat itu korban menahannya sambil berucap “jangan” tetapi pelaku tidak menghiraukan korban dan tetap berusaha menurunkan celana korban, dan akhirnya pelaku berhasil menurunkan celana jeans beserta celana dalam korban sampai ke bawah lutut.

“Setelah pelaku menyetubuhi korban, korban pun menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Selanjutnya ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut,” kata jonser.

Adapun barang bukti dari perisitiwa itu yaitu
– 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru.
– 1 (satu) lembar kaos warna hitam.
– 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam.
– 1 (satu) lembar kutang (BH) warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Aksi Seru Warga Lokpaikat Hebohkan HUT RI ke-81

Aksi Seru Warga Lokpaikat Hebohkan HUT RI ke-81

by Ramadhani MTD.
18 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TAPIN – Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kental di Desa Lokpaikat,...

Tari ‘Simfoni Nusantara’ Hantar Sanggar Kamilau Intan Sabet Juara 1 Jumpa Got Talent

Tari ‘Simfoni Nusantara’ Hantar Sanggar Kamilau Intan Sabet Juara 1 Jumpa Got Talent

by Ramadhani MTD.
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Keterbatasan waktu latihan ternyata bukan penghalang untuk menorehkan prestasi gemilang. Berbekal persiapan khusus yang hanya berlangsung selama...

Hadirkan Moment of Silence, Bandara Internasional Syamsudin Noor Ajak Pengguna Refleksi Diri

Hadirkan Moment of Silence, Bandara Internasional Syamsudin Noor Ajak Pengguna Refleksi Diri

by Ramadhani MTD.
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Hari ini (17/8), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Syamsudin Noor mengajak seluruh pegawai,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In