REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044.
Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, pada Kamis (24/9/2026).

Kepala Bidang Penataan Ruang, Sukma Mulyadi, menjelaskan tujuan kegiatan menciptakan tata ruang berkualitas menuju Kotabaru yang lebih baik.
“Kami berharap seluruh kepala SKPD maupun camat dapat memahami makna peraturan ini. Selanjutnya, para camat diminta melanjutkan sosialisasi kepada Kepala Desa dan masyarakat,” ujarnya.
“Camat maupun Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintah di lapangan. Perda RTRW ini harus diketahui dan dipahami secara utuh oleh seluruh masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.
Perda RTRW 2025–2044 menjadi panduan utama pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kotabaru untuk 20 tahun ke depan. Sosialisasi ini menjadi langkah awal agar arah pembangunan berjalan terencana, terkoordinasi, dan bermanfaat bagi seluruh warga.

