Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang, Begini Penjelasannya!

Irma Dahliana by Irma Dahliana
21 April 2025
A A
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang, Begini Penjelasannya!

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Minggu (20/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah istilah yang merajuk kepada pelaksanaan Pilkada tersebut yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.

Lantas bagaimana aturannya jika terjadi kotak kosong yang memenangkan Pilkada di wilayah Kota Banjarbaru?

Kotak kosong sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, namun dianggap kalah jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa menuturkan, jadi bagi siapapun nanti dipenetapan yang menang itu yang akan pihaknya tetapkan.

“Teknis kotak kosong menang sama perlakuannya, apakah paslon atau kotak kosong yang memenangkan hasil rekapitulasi perlakuannya sama dengan paslon, prosedurnya sama tidak ada perbedaan,” ujarnya, Sabtu (19/4/25).

Tenri menuturkan, kalau memang nantinya dimenangkan oleh kotak kosong, maka pelaksanaan Pilkada akan dilakukan ulang pada bulan Agustus.

“Menangnya kotak kosong itu mekanismenya berbeda apakah mengikuti 27 Agustus yang telah disepakati di komisi II dan kemudian KPU,” katanya.

Namun, misalnya terjadi di bulan Agustus, dikatakannya akan mengulangi semua proses awal, mulai dari pencalonan baru, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, hingga perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Akan tetapi, pihaknya tatap menunggu kebijakan KPU RI terkait juknis pelaksanaannya.

“Tapi kita harapkan pelaksanaan PSU ini hasil tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) mudah mudahan berjalan lancar,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Fathul Jannah Muhidin Resmi Lantik Riyandi Hidayat Sebagai Ketua TP PKK Kota Banjarbaru

Fathul Jannah Muhidin Resmi Lantik Riyandi Hidayat Sebagai Ketua TP PKK Kota Banjarbaru

by Irma Dahliana
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Riyandi Hidayat secara resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Banjarbaru dan Ketua Tim Pembina...

Lisa-Wartono Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Penataan Kabel

Lisa-Wartono Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Penataan Kabel

by Irma Dahliana
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby-Wartono menyampaikan sejumlah program prioritas dalam astrologi politik 100 hari kerja pertamanya....

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

by Irma Dahliana
21 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai resmi dilantik sebagai Wali Kota Banjarbaru pada Jumat (21/6/25), Erna Lisa Halaby langsung bertolak menuju Institut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In