REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar tengah bekerja keras melakukan pembenahan besar-besaran terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI yang menuntut percepatan penyelesaian persoalan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Revitalisasi TPA Cahaya Kencana kini memasuki fase penting, dengan fokus utama mengubah sistem dari open dumping menjadi controlled landfill, sekaligus menghidupkan kembali sistem sanitary landfill yang sebelumnya sempat berjalan. Langkah ini menjadi harapan besar menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie melalui Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Banjar, Gusti Rendy Firmansyah, menyampaikan bahwa revitalisasi ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Banjar, serta terus dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Lingkungan Hidup Regional Kalimantan.
“Semua pihak menunjukkan komitmen luar biasa agar pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana kembali sesuai aturan dan berjalan optimal,” ujarnya.
Tak hanya dari eksekutif, dukungan juga mengalir dari legislatif. Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menjadi bukti nyata perhatian dan dorongan agar pengerjaan proyek revitalisasi berjalan lebih cepat.
“Ketua Komisi III bahkan meminta agar progres dipercepat dan segala hal yang mendukung sistem sanitary landfill segera dipersiapkan. Beliau optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif yang besar,” tambah Gusti Rendy.
Meski progres belum mencapai 100 persen, keterlambatan tersebut diakui Gusti Rendy lebih karena faktor teknis seperti cuaca yang masih tinggi curah hujannya, serta pengerjaan yang melibatkan pihak ketiga. Namun, anggaran revitalisasi telah disiapkan melalui DPA Perubahan Tahun 2025, termasuk untuk pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan akses utama di dalam TPA.
Di sisi lain, DPRKPLH juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kabupaten Banjar yang mulai aktif memilah sampah dari sumbernya melalui bank-bank sampah. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa edukasi lingkungan mulai membuahkan hasil.
“Kita tinggal fokus menyelesaikan pengelolaan residu di hilir, karena dari hulu masyarakat sudah menunjukkan kemajuan,” terang Gusti Rendy.
Menjelang batas waktu pembenahan akhir April 2025, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan kelonggaran seiring adanya progres yang konsisten dilaporkan setiap bulan.
“Kami berkomitmen terus memperbaiki dan menyampaikan laporan perkembangan ke pusat, termasuk menyiapkan lelang proyek besar yang akan menyempurnakan revitalisasi TPA Cahaya Kencana,” tutupnya.
