REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini sesuai dengan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, menyatakan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu pilar utama penggerak perekonomian dan pembangunan infrastruktur daerah.

“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.

Kegiatan ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Pemkab Kotabaru berkomitmen terus membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat dan memiliki kapabilitas yang handal.

Sinergi yang solid diharapkan terjalin antara SKPD teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan tiga materi utama, yakni tertib penyelenggaraan jasa konstruksi oleh Muhammad Baidi Rahmatillah tertib usaha jasa konstruksi oleh Herlita Ayu Pratiwi, ST, serta pemanfaatan produk jasa konstruksi oleh Alya Kartika.