REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Komitmen nyata dalam melindungi hak-hak tenaga kerja kembali ditunjukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin.
Langkah tegas diambil dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rabu (28/10/2026).

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Pamungkas.

SKK penagihan piutang iuran ini mencakup sebanyak 15 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) dengan total potensi penerimaan negara dan jaminan sosial yang mencapai Rp3.256.668.373.

Langkah kolaboratif ini ditempuh guna mendongkrak tingkat kepatuhan perusahaan agar senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu, sehingga hak-hak jaminan sosial pekerja tidak sampai terabaikan.

Melalui pemberian SKK ini, pihak Kejaksaan memiliki legalitas untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya, yaitu mulai dari melayangkan surat teguran, pemanggilan resmi, hingga penyelesaian piutang berdasarkan regulasi yang berlaku.

Catatan Regulasi, Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, kelalaian atau kesengajaan dalam melanggar kewajiban pembayaran iuran (sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 dan/atau ayat 2) dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal hingga Rp1 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengingatkan bahwa tunggakan iuran oleh perusahaan dapat menjadi batu sandungan bagi pekerja dalam mengakses manfaat jaminan sosial saat dibutuhkan.

“Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat,” ujar Vina.

Dukungan penuh turut disuarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Pamungkas, pihaknya menyatakan siap mengawal penegakan hukum perdata dan tata usaha negara maupun kewenangan lainnya demi kedisiplinan korporasi.

“Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ungkap Agung.

Melalui kerja sama strategis ini, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejari Kotabaru berharap iklim ketenagakerjaan di wilayah hukum Kotabaru semakin kondusif, di mana kepatuhan badan usaha meningkat dan hak dasar pekerja atas perlindungan sosial terpenuhi tanpa kendala.