REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri di Kota Banjarbaru telah berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual di salah satu ruko di Jalan Panglima Batur Timur, Kecamatan Banjarbaru Utara pada Sabtu (24/12) malam.
Seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol yang berhasil diamankan oleh petugas di bawa ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, Satpol PP Kota Banjararu akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi di masyarakat, supaya dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat selama menjalankan aktifitas.
“Kami juga berharap masyarakat terus membantu kami untuk memberikan informasi bila menemukan hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan dalam masyarakat,” ingatkannya.
Supaya ketertiban umum tetap terjaga di Kota Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru juga tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras maupun narkoba serta tindakan prostitusi.
Penertiban dilakukan mengacu pada Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga.
Operasi tersebut dalam rangka pengawasan terhadap tempat hiburan umum, rekreasi dan olahraga, terkait kewajiban menutup kegiatan usaha pada Hari Raya Natal Tahun 2022.
Selain razia Miras dan Narkoba, petugas pun mendatangi beberapa tempat hiburan dan lokasi rawan pelanggaran, diantaranya Cafe Karindangan, Nv lounge and café, Booze, dan Bundaran Simpang 4 Banjarbaru.