REDAKSI8.COM, BALANGAN – Kabar dukungan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Bantuan Presiden (Banpres) Tahap II mulai diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan. Dana yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar untuk masing-masing daerah ini diharapkan memperkuat upaya penanggulangan karhutla, mulai dari operasional pemadaman hingga pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H. Rahmi, menyampaikan informasi awal tersebut pada Senin (26/10/2026). Balangan menjadi salah satu dari enam kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang disebut akan menerima dukungan anggaran tersebut.

Menurut Rahmi, informasi itu diterima melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan, setelah pemerintah daerah memperoleh pemberitahuan dari pemerintah pusat pada 22 Oktober 2026.

Arahan umum terkait bantuan tersebut kemudian disampaikan pada 23 Oktober 2026. Sementara itu, petunjuk teknis (juknis) penggunaan anggaran dijadwalkan terbit paling lambat Rabu (28/10/2026).

“Kami menerima informasi bahwa petunjuk teknis akan diterbitkan paling lambat 28 Oktober 2026. Bersamaan dengan itu, akan dilaksanakan rapat melalui Zoom untuk menjelaskan penggunaan, peruntukan, dan perencanaan penganggaran dana tersebut,” ujar Rahmi.

BPBD Balangan menjadi sektor utama dalam perencanaan dan penganggaran bantuan tersebut, mengingat tugasnya dalam penanggulangan karhutla di daerah.

Mengacu pada petunjuk teknis Banpres Tahap I, Rahmi menjelaskan terdapat tiga kategori utama penggunaan dana yang menjadi acuan awal.

Pertama, operasional pemadaman di lapangan, meliputi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), konsumsi petugas, insentif petugas lapangan, serta pemeliharaan peralatan yang mengalami kerusakan akibat intensitas penggunaan selama penanganan kebakaran.

Kedua, dukungan logistik penanganan bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dan perlengkapan posko yang menunjang aktivitas petugas selama operasi berlangsung.

Ketiga, pengadaan sarana dan prasarana pendukung, seperti mesin Alkon, selang, konektor, kopyok, selang hisap, hingga kendaraan teknis berupa mobil pemadam tangki.

Berbagai kebutuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung kesiapan personel sekaligus meningkatkan kemampuan penanganan karhutla, terutama ketika petugas harus bekerja di lapangan dengan keterbatasan sumber daya.

Meski demikian, seluruh rencana penggunaan anggaran tetap akan disesuaikan dengan juknis resmi Banpres Tahap II yang diterbitkan pemerintah pusat.

Salah satu tantangan yang menjadi perhatian BPBD Balangan adalah waktu pelaksanaan anggaran yang relatif singkat karena bantuan diterima menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Kondisi tersebut membuat perencanaan kebutuhan dan proses pengadaan harus dilakukan secara cermat. BPBD akan mempertimbangkan mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik atau e-catalog, sekaligus memperhatikan ketersediaan penyedia barang dan jasa.

“Kami menyadari tantangan waktu, mengingat dana ini diterima menjelang akhir tahun anggaran. Proses pengadaan akan mempertimbangkan metode e-catalog dan ketersediaan penyedia,” kata Rahmi.

Ia menegaskan, dana Banpres Tahap II tidak digunakan untuk mengganti biaya penanganan yang telah dikeluarkan pada bulan-bulan sebelumnya. Penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku hingga akhir tahun anggaran dan status daerah masing-masing.

Karena itu, BPBD Balangan akan menyusun perencanaan berdasarkan kebutuhan prioritas agar dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai aturan.

Rahmi berharap bantuan tersebut dapat memperkuat kemampuan tim penanganan karhutla di Kabupaten Balangan, termasuk mendukung kebutuhan operasional petugas dan melengkapi peralatan yang diperlukan.

Di sisi lain, masa siaga karhutla di Balangan dijadwalkan berakhir pada penghujung Oktober 2026. Wilayah tersebut juga diperkirakan mulai memasuki musim hujan pada awal November.

Peralihan musim ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penanganan karhutla sekaligus mempersiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana berikutnya.

Terkait dampak kebakaran, Rahmi menyebut kerusakan pada fasilitas umum, seperti perkantoran dan tempat ibadah, tidak dilaporkan signifikan. Kerusakan aset yang ditemukan umumnya berupa bangunan kosong yang sudah tidak difungsikan.

Nilai kerugian akibat bencana tersebut telah dimasukkan dalam dokumen Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang disusun BPBD Kabupaten Balangan.

Untuk memastikan pemanfaatan Banpres Tahap II berjalan sesuai ketentuan, BPBD Balangan berkomitmen mengelola anggaran secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Pelaporan akan dilakukan secara berjenjang kepada kepala daerah, gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan dana tersebut juga berada dalam pengawasan lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai langkah lanjutan, BPBD Balangan akan menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan, melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, TNI-Polri, relawan, dan unsur lainnya.

Pertemuan tersebut akan membahas kebutuhan prioritas serta strategi optimalisasi penggunaan dana agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam penanganan karhutla.

Dengan adanya dukungan Banpres Tahap II, BPBD Balangan berharap kesiapan personel, kelengkapan peralatan, dan dukungan operasional penanggulangan bencana dapat semakin diperkuat, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.