REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Tiga tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) melansir, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kalimantan Timur (Kaltim) cenderung menurun.
Akan tetapi, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran.
Pada 2021, TPT di Kaltim secara keseluruhan mencapai 6,83 persen.
Dua tahun berikutnya, persentase itu menurun menjadi 5,71 persen (2022<-red) dan 5,31 persen (2023).
Tahun ini, lulusan SMK Kembali menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran.
BPS Kaltim dalam rilis resminya 6 Mei 2024 lalu mengungkap, 10,31 persen lulusan SMK belum bekerja.
Dua tahun terakhir, mereka gencar membekali peserta didik yang akan lulus dengan sertifikat kompetensi. Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berkedudukan di sekolah.
“LSP ini bersifat murni dan independen, jadi tidak tergantung intervensi pelabagi pihak,” kata Surasa, Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim, belum lama ini.
Fakta dan data seputar lulusan SMK yang menjadi penyumbang angka pengangguran terbesar, tak ditampik Surasa.
Akan tetapi, jika menilik dua tahun terakhir, upaya Disdikbud Kaltim bisa dikatakan cukup berhasil.
Di 2021 misalnya, persentasenya 9,3 persen. Tahun berikutnya, 2022, turun jadi 8,82 persen.
“Tahun lalu kami melakukan intervensi sebelum peserta didik lulus sekolah. Kami pastikan mereka mendapatkan akses layanan sertifikasi profesi,” ungkapnya.
Di tahun lalu pula, kata Surasa, 24.000 lulusan SMK di Kaltim bisa bisa melaksanakan sertifikasi.
Kemudian, 21.440 lulusan lain, menyusul mengikuti ujian kompetensi pada Agustus 2023.
“Makanya TPT lulusan SMK di Kaltim mengalami penurunan dari tahun 2022,” ungkapnya.
Tahun ini, ujar Surasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap memberikan sokongan kepada peserta didik dalam bentuk bantuan sertifikasi profesi.
Dia berharap, TPT dari lulusan SMK terus mengalami penurunan.
“Sertifikasi ini penting, karena saat ini sudah terjadi pergeseran paradigma di dunia industri,” tukasnya.
“Jadi pendidikan bukan hanya menghasilkan Lulusan yang dibuktikan dengan, ijazah tetapi juga memang diakui dengan bentuk sertifikat kompetensi. Jadi bukan lulusan apa, tapi bisa apa. Tentu buktinya dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP,” pungkas Surasa.