REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, S.Ag., M.Pd.I., akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan pelecehan yang belakangan ramai diperbincangkan dan menyeret namanya.
Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di sebuah rumah makan di Kota Banjarmasin, Kamis (18/06/2026), Khairuddin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan merupakan fitnah yang sangat merugikan dirinya.


“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Tuduhan itu merupakan fitnah yang sangat keji dan telah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
Khairuddin mengaku menyayangkan munculnya tuduhan yang menurutnya berkembang tanpa disertai fakta maupun bukti yang jelas. Ia menilai informasi yang beredar telah menimbulkan dampak terhadap reputasi pribadi maupun institusi yang dipimpinnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku apabila nantinya terdapat laporan resmi yang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila memang diperlukan. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan maupun permintaan klarifikasi yang diterimanya, baik dari pihak kepolisian maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sampai sekarang saya belum pernah menerima panggilan dari kepolisian maupun Kanwil Kemenag terkait persoalan yang dituduhkan tersebut,” ucapnya.
Selain membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya, Khairuddin turut menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurutnya diterbitkan tanpa upaya konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut.
Menurutnya, prinsip keberimbangan merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak sepihak.
“Saya cukup menyayangkan karena ada pemberitaan yang terbit tanpa pernah meminta klarifikasi kepada saya. Padahal sebagai pihak yang dituduh, saya berhak memberikan penjelasan agar publik mendapatkan informasi yang berimbang,” katanya.
Khairuddin mengaku saat ini tengah berkonsultasi dan mengkaji berbagai langkah yang dapat ditempuh apabila tuduhan tersebut maupun pemberitaan yang berkembang terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik.
Ia menyebut akan mengedepankan penyelesaian secara baik-baik terlebih dahulu. Namun apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak-pihak terkait, dirinya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Saya masih membuka ruang klarifikasi. Tetapi apabila terdapat unsur fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan saya, tentu akan dipertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Khairuddin, nilai gugatan yang berpotensi diajukan dapat mencapai Rp20 miliar apabila nantinya ditemukan adanya kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat tuduhan tersebut, dan juga beliau akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum kepada pihak-pihak yang menyebarluaskan fitnah tersebut.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada fakta dan proses yang jelas.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai seseorang dihakimi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menyampaikan tuduhan terkait bantahan yang disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Laut tersebut.



