Senin, 2 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jaksa Penuntut Umum PN Martapura Meminta Kepada Hakim Untuk Menjatuhi AW Hukuman 4 Bulan Penjara

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
16 Juli 2024
A A
Jaksa Penuntut Umum PN Martapura Meminta Kepada Hakim Untuk Menjatuhi AW Hukuman 4 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR –  Sidang kasus yang diadukan oleh Fauzan Ramon terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Abdul Wahid atau AW (61) sudah sampai pada agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (15/7/2024).

Ini merupakan sidang yang ke 4 terkait sidang perkara pidana dengan nomor perkara 138/Pid.6/2024/PN Mtp yang dipimpin oleh hakını ketua Putu Agus Wiranata, S.H., M.H dengan hakim anggota Gt. Rina Mariana, SH, Anak Agung Ayu Dharma Yanthi, S.H., M.Hum.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pidana ini adalah loko Firmansyah,SH, MH dan Hana Magdalena Salsabila, S.H. Pada sadang kali ini, Jaksa Penuntut tinum loka Firmansyah, SH, membacakan tuntutan terkait dengan kasus perbuatan yang tidak menyenangkan.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan dituntut hukuman pidana penjara selama empat bulan dan dinilai terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, Fauzan Ramon.

LihatJuga :

Pemkab Kapuas Gelar Rakor Menyikapi Keberadaan Ormas GRIB Jaya di Kalteng

Tegaskan Etika dan Profesionalisme, PWI Kalsel Dorong Jurnalis Muda dan KIM Jadi Agen Informasi Positif

Terungkap! Ada Anggota LPRI Kader PPP

12 Suku, 1 Tujuan: FPK Kabupaten Banjar Temui Bupati, Bawa Misi Perpaduan Untuk Banua

Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya. Keberatan – keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan pada tanggal 18 Juli 2024 ini.

“Terus terang saja, kami keberatan dengan-tuntutan ini di karenakan apa yang dilaporkan oleh saudara Fauzan Ramon. Dan keberatan kebarat tersebut akan disampaikan pada tanggal 18 nanti untuk pembelaan, keberatan keberatan terhadap tuntutan tersebut akan kita sampaikan pada pembelaan itu,” ucapnya.

Share43Tweet27Send

Related Posts

Dandim 1006/Banjar dan Forkopimda Banjarbaru Launching Perdana Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Dandim 1006/Banjar dan Forkopimda Banjarbaru Launching Perdana Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

by Az-Zukhairy
2 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Suasana penuh semangat dan keceriaan terpancar dari wajah ratusan siswa SDN 4 Sungai Ulin, Banjarbaru, Senin (2/6/2025)....

Program Percontohan Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di SDN 4 Sungai Ulin Banjarbaru

Program Percontohan Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di SDN 4 Sungai Ulin Banjarbaru

by Irma Dahliana
2 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dandim 1006 Banjar, Letkol Kav Zulkifer Sembiring secara resmi lounching program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta...

Peringati Tiga Momentum Sejarah, Banjarbaru Kobarkan Semangat Nasionalisme di Lapangan dr. Murdjani

Peringati Tiga Momentum Sejarah, Banjarbaru Kobarkan Semangat Nasionalisme di Lapangan dr. Murdjani

by Ramadhani MTD.
2 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Suasana khidmat menyelimuti Lapangan dr. Murdjani, Senin pagi (2/6/2025), saat Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar upacara gabungan memperingati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In