KUALA KAPUAS, REDAKSI8.COM – Berawal dari informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang Pria inisial GS (17) tahun yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 34 paket Narkotika jenis sabu yang siap edar.
“GS ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Keraton Desa Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas,” kata Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala berawal dari informasi masyarakat.
“Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Skj. 15.00 WIB, polisi menggeledah dan menangkap tersangka GS di TKP,” jelas AKP Hengky.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menyita barang bukti 34 paket plastik klip yang berisi kristal bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto ±7,39 gram, dan 1 buah dompet warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
Atas perbuatannya itu, GS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Hengky mengajak kepada masyarakat untuk terus bekerjasama memberikan informasi dalam memberantas peredaran narkotika. (Dani)