REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait aset SMA Negeri 10 Samarinda.

Agenda utama menyoroti kepemilikan lahan seluas 12 hektar di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang hingga kini masih disengketakan dengan Yayasan Melati Samarinda.
RDP yang berlangsung di Gedung E Lantai I, Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5) ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Turut hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, pihak SMA Negeri 10, Yayasan Melati, serta para wali murid.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kaltim menegaskan bahwa putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan.
“Ini kan sudah jelas putusannya, harus segera diambil aset itu. Kita tidak bisa melawan perintah pengadilan,” Tegas Hasanuddin.
Putusan MA yang dimaksud adalah putusan kasasi Nomor 27 K/TUN/2023 yang dibacakan pada 9 Februari 2023.
Dalam putusan tersebut, MA menegaskan bahwa langkah pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda dari Kampus A sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, legalitas tanah tempat berdirinya Kampus A juga telah diperkuat melalui putusan MA lainnya, yakni Nomor 72 PK/TUN/2017.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa proses pemindahan aktivitas belajar-mengajar ke gedung semula akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Sementara siswa yang saat ini masih menempuh pendidikan akan tetap bersekolah di lokasi eksisting demi menjaga stabilitas proses belajar.
“Pemindahan ini tidak bisa serta-merta. Harus dipersiapkan matang, termasuk jumlah kelas, tenaga pengajar, dan staf pendukung lainnya,” jelas Sri Wahyuni.
Ia memperkirakan proses transisi akan memakan waktu sekitar dua bulan.
Terlebih, pemindahan ini bukan perkara mudah. Untuk tahun ajaran baru 2025/2026 ini saja, tercatat sebanyak 1.083 siswa dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim telah mendaftar masuk ke SMA Negeri 10 Samarinda.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektar tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ia menyebut, mayoritas bangunan di atas lahan itu dibangun menggunakan anggaran Dinas Pekerjaan Umum.
“Lahannya aset Pemprov. Kalau bangunan, itu dibangun rata-rata oleh Pemprov dengan PU. Nah dari catatan kita belum melihat ada hibah,” tandasnya.
Dengan ini, eksekusi putusan MA diharapkan menjadi penutup dari konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Masyarakat, terutama orang tua siswa dan tenaga pendidik, kini bisa mulai menata kembali harapan atas kepastian pendidikan yang bermartabat dan berkeadilan.