TAMBAN CATUR, REDAKSI8.COM – Salah seorang Pria inisial AR (32) tahun diringkus Polisi karena terbukti menjalankan perjudian online kupon putih (togel) jenis putaran TAIWAN dengan maksud mengambil keuntungan.

Tersangka ditangkap Polisi pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekitar jam 21.00 WIB, di Desa Tamban Baru Tengah, RT. 028, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan terhadap tersangka oleh petugas atas informasi dari masyarakat.
“Dari bukti-bukti yang ada, tersangka langsung kita tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Rizki, pada Kamis (29/5/2015).
Adapun kronologi kejadiannya berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 21.00 WIB, di Desa Tamban Baru Tengah, RT. 028, bahwa ada perjudian online jenis kupon putih (togel).
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak menuju TKP dan menemukan tersangka sedang melakukan tindak pidana perjudian online kupon putih (togel).

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tersangka yaitu berupa uang Rp. 2.281.000, 3 buah pulpen, 9 buah angka tebakan, 1 buah dompet warna coklat merk LEVIS, dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A04 warna Hijau.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. (Dani)