Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
2 Juni 2025
A A
Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

Foto: Korban yang melapor bersama para saksi serta kuasa kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban saat memberikan terangan tambahan di Polres Tanah Bumbu,

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Muhammad Wildan dan Ida Auliyanti Dinobatkan sebagai Duta GenRe Balangan 2026, Siap Jadi Pelopor Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

Pembangunan Capai 85 Persen, Sekolah Rakyat di Kalsel Dikebut Jelang Operasional

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Seorang mahasiswi jurusan Ilmu Hukum dari salah satu perguruan tinggi ternama di Banjarmasin berinisial MD (20), kini harus menelan pil pahit kehidupan. Gadis asal Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang merugikan belasan korban hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan terhadap MD dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei lalu. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan dan dipastikan berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra kepada Redaksi8.com, Senin (2/6/2025).

MD diduga menjalankan modus dengan menawarkan kerja sama investasi kepada sejumlah korban. Ia menjanjikan keuntungan dari dana yang dititipkan, namun setelah uang diberikan, tidak ada hasil yang dibagikan, bahkan modal pun tak kunjung dikembalikan.

Sebanyak 15 orang tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan pada Senin ini (2/6/2015), lima korban kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini sempat ditangani secara perdata dan para korban telah menang di Pengadilan Negeri Batulicin. Namun karena MD tak juga memenuhi kewajiban ganti rugi, para korban akhirnya melaporkannya secara pidana ke polisi.

“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Kami terus telusuri aliran dananya,” tambah AKP Agung.

MD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab pelaku dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan kegiatan sosial. Citra positif yang ia bangun selama ini runtuh seketika saat satu per satu korban angkat bicara dan menuntut keadilan.

Kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti dan keterangan tambahan kepada penyidik, dan berharap proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan.

“Korban berharap keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan yang disalahgunakan,” ujarnya.

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi, apalagi dengan skema titip modal tanpa legalitas dan kejelasan usaha.

“Waspadai iming-iming keuntungan besar. Jika ragu, laporkan dan konsultasikan terlebih dahulu ke pihak berwenang,” tutup AKP Agung.

Share43Tweet27Send

Related Posts

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM. BANJAR, Depth News – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kalimantan Selatan. Hamparan...

Muhammad Wildan dan Ida Auliyanti Dinobatkan sebagai Duta GenRe Balangan 2026, Siap Jadi Pelopor Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

Muhammad Wildan dan Ida Auliyanti Dinobatkan sebagai Duta GenRe Balangan 2026, Siap Jadi Pelopor Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

by A. Sibawaihi
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Ajang Grand Final Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Balangan Tahun 2026 berlangsung meriah di Mahligai Mayang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In