REDAKSI8.COM, BANJAR – Sidang kasus yang diadukan oleh Fauzan Ramon terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Abdul Wahid atau AW (61) sudah sampai pada agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (15/7/2024).
Ini merupakan sidang yang ke 4 terkait sidang perkara pidana dengan nomor perkara 138/Pid.6/2024/PN Mtp yang dipimpin oleh hakını ketua Putu Agus Wiranata, S.H., M.H dengan hakim anggota Gt. Rina Mariana, SH, Anak Agung Ayu Dharma Yanthi, S.H., M.Hum.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pidana ini adalah loko Firmansyah,SH, MH dan Hana Magdalena Salsabila, S.H. Pada sadang kali ini, Jaksa Penuntut tinum loka Firmansyah, SH, membacakan tuntutan terkait dengan kasus perbuatan yang tidak menyenangkan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan dituntut hukuman pidana penjara selama empat bulan dan dinilai terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, Fauzan Ramon.
Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya. Keberatan – keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan pada tanggal 18 Juli 2024 ini.
“Terus terang saja, kami keberatan dengan-tuntutan ini di karenakan apa yang dilaporkan oleh saudara Fauzan Ramon. Dan keberatan kebarat tersebut akan disampaikan pada tanggal 18 nanti untuk pembelaan, keberatan keberatan terhadap tuntutan tersebut akan kita sampaikan pada pembelaan itu,” ucapnya.