KUALA KAPUAS, REDAKSI8.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil melakukan pengungkapan kasus diduga narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Kapuas Kuala.

Seorang Pria inisial Z (47) tahun, ditangkap Polisi dirumahnya di Jalan Dahlia Desa Lupak Dalam Rt. 010 Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 gram narkotika jenis sabu, dan 1 unit HP Merk Samsung A05s warna putih, serta uang Tunai Sebesar Rp 3.000.000.
“Penangkapan tersangka Z merupakan hasil pengembangan dari tersangka GS yang sebelumnya telah ditangkap petugas,”Kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Skj. 15.20 WIB. Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Menurut Hengky, tersangka Z ini mendapatkan barang diduga jenis sabu dari keponakannya GS yang dibelinya sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dani)