KUALA KAPUAS, REDAKSI8.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil melakukan pengungkapan kasus diduga narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Kapuas Kuala.

Seorang Pria inisial Z (47) tahun, ditangkap Polisi dirumahnya di Jalan Dahlia Desa Lupak Dalam Rt. 010 Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 gram narkotika jenis sabu, dan 1 unit HP Merk Samsung A05s warna putih, serta uang Tunai Sebesar Rp 3.000.000.

“Penangkapan tersangka Z merupakan hasil pengembangan dari tersangka GS yang sebelumnya telah ditangkap petugas,”Kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).

Pria inisial Z (47) tahun, ditangkap Polisi dirumahnya di Jalan Dahlia Desa Lupak Dalam Rt. 010 Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Skj. 15.20 WIB. Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Menurut Hengky, tersangka Z ini mendapatkan barang diduga jenis sabu dari keponakannya GS yang dibelinya sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dani)