REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat komitmen dalam mengembangkan koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah. Upaya tersebut diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Komitmen itu disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado.

Dalam pendapat akhirnya, Saidi Mansyur menegaskan bahwa Raperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran lebih aktif dalam pembangunan dan pengembangan koperasi serta usaha mikro sesuai kewenangannya.

Menurutnya, regulasi ini memiliki arti penting dalam memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha, mulai dari pengembangan potensi ekonomi lokal hingga peningkatan produktivitas dan daya saing.

“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Saidi berharap, keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam mendorong koperasi dan usaha mikro agar semakin berkembang serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, saran, dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda hingga memperoleh persetujuan.

“Dalam kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, saran dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melalui laporannya menyampaikan persetujuan terhadap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat payung hukum bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar, sehingga kebijakan pemberdayaan sektor tersebut dapat dilaksanakan secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat paripurna yang sama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar juga menyatakan persetujuan agar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dengan adanya dukungan legislatif tersebut, kedua rancangan regulasi diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan dan perekonomian Kabupaten Banjar.