REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Perlindungan legalitas aset keumatan di Kota Banjarbaru terus diperkuat melalui penyerahan 104 sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga, mencakup pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah.
Penyerahan dokumen hukum tersebut berlangsung dalam agenda Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/08/2026) siang.


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah konkret memberikan jaminan legalitas formal serta menjaga amanah dari para penderma agar aset keagamaan terlindungi secara sah di mata hukum.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Wali Kota Lisa.
Wali Kota Lisa menilai, legalitas tanah merupakan fondasi penting agar para pengelola aset dapat menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang sengketa di masa depan.
Kehadiran sertifikat memberikan ketenangan bagi nazhir dalam mengelola tanah wakaf untuk tempat ibadah maupun fasilitas keumatan lainnya.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota Lisa berpesan kepada para nazhir penerima sertifikat agar tanah wakaf dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta dikelola secara transparan dan akuntabel demi kemaslahatan bersama.



