REDAKSI8.COM – Kegiatan rutin patroli lingkungan cipta kondisi kembali dilakukan Satpol PP Kota Banjarbaru, Sabtu (15/6) sekitar pukul 22.30 WITA.

Melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian, kegiatan kali ini petugas melakukan penyisiran dan pemantauan ke beberapa RTH di wilayah Kota Banjarbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Enam remaja kedapatan ‘ngelem’ dan mabuk langsung digelandang Satpol PP Kota Banjarbaru. Foto – Hms Pol PP Bjb

PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat menyampaikan, dari hasil kegiatan malam ini, petugas mendapati 2 orang remaja yang mengonsumsi minuman gaduk (miras oplosan terdiri campuran alkohol dengan minuman suplemen), 2 orang tengah menghirup lem Fox, dan 2 orang lagi sedang asyik nongkrong dengan minuman keras jenis tuak.

“Keenam remaja yang sebagian dalam keadaan mabuk minuman keras oplosan ini rata-rata berdomisili dari luar daerah,” terang Yanto.

Lebih lanjut Yanto menerangkan, keenam remaja tersebut diciduk disejumlah titik berbeda di wilayah Kota Banjarbaru.

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk selanjutnya diberikan hukuman di tempat berupa push-up, serta surat pernyataan karena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Satpol PP Kota Banjarbaru berikan hukuman Push Up kepada keenam remaja yang kedapatan mabuk dan ‘ngelem’. Foto – Hms Pol PP Bjb

“Di dalam pernyataan tersebut mereka bersedia diberikan sanksi apabila kembali kedapatan melanggar sesuai aturan yang berlaku.”

“Sekali minum-minuman keras itu, maka satu juta sel sarafmu akan mati. Apabila diteruskan nanti tidak bisa mikir dan jadi generasi yang rusak,” tegas Yanto.