REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Didapatinya tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban di wilayah Kota Banjarbaru, Rabu (18/9/24) lalu.
Membuat ketiga pelaku tersebut harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tibum Tranmas.
Kasi Opsdal Satpol PP, Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat menyampaikan, ketiga PSK yang berinisial ES (34), CR (45), dan SS (43) sudah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Ketiga pelaku PSK sudah melakukan sidang Tipiring dengan 6 orang saksi pada hari Kamis (19/9/24) kemarin pukul 13.30 Wita,” ujarnya.
Yanto menjelaskan, dari hasil putusan Hakim di Pengadilan Negeri, Kota Banjarbaru telah menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa PSK dengan masing-masing denda sebesar Rp1 juta.
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pelacur mereka di pidana denda Rp1 juta,” katanya.
Namun, jika para terdakwa tidak mampu membayarkan denda tersebut, maka harus menjalani pidana kurungan selama 7 hari.
“Apabila ketentuan denda tidak dibayar terdakwa, maka akan menjalani pidana kurungan selama 7 hari,” tandasnya.