• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Siskaee Disebut Alami Gangguan Jiwa?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
26 Januari 2024
in Berita Utama, Female, Hukum, Kriminal, Layanan Publik, Nasional, Peristiwa, Polisi, Regional, Sosial
0
Siskaee Disebut Alami Gangguan Jiwa?

Tersangka kasus industri film porno, Siskaeee resmi ditahan pihak kepolisian, pada Kamis (25/01/2024). Foto: PMJ News/Fajar.

73
SHARES
807
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting menyebut Siskaee tengah mengidap penyakit gangguan kejiwaan.

Atas dasar itu, Ia telah mengajukan permohonan penangguhan penanahan terhadap kliennya Siskaee pasca dijebloskan ke penjara oleh Polda Metro Jaya karena terikat kasus pembuatan fil porno di Bilangan Jakarta Selatan.

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Tofan, dilansir dari pmjnews.com, Kamis (25/01/2024).

Tofan memberikan dirinya sebagai jaminan kepada polisi terkait penangguhan penahanan Siskaeee tersebut.

Menurut Tofan, sebagai jaminan dari Siskaeee dirinya tidak akan kabur dan menyatakan jika kliennya tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, jika surat permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima kepolisian.

“Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut,” ungkap Ade Ary Syam, seperti dikutip dari PMJ News.

Terkait soal surat permohonan itu, pihak kepolisian akan mengkajinya terlebih dulu.

“Tentu (surat permohohan penangguhan penahanan Siksaeee<-red) akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Diketahui, kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya memiliki gangguan kejiwaan, Namun tidak menunjukan surat keterangan rumah sakit terkait penyakit yang dimaksud.

Tags: gilaHukumlayanan publikPolisiRegionalserba serbisiskaeesosial
Previous Post

Sayembara Logo Harjad ke-25 Banjarbaru Dibuka!

Next Post

Layanan Transportasi Bus Damri di Kotabaru Kini Jangkau Wilayah Pedesaan, Syairi Mukhlis : Semoga Menambah PAD

Next Post
Layanan Transportasi Bus Damri di Kotabaru Kini Jangkau Wilayah Pedesaan, Syairi Mukhlis : Semoga Menambah PAD

Layanan Transportasi Bus Damri di Kotabaru Kini Jangkau Wilayah Pedesaan, Syairi Mukhlis : Semoga Menambah PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata