REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Dalam upaya memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal di tahun anggaran 2025, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri sebuah rapat penting yang membahas identifikasi pekerjaan-pekerjaan yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dan turut didampingi oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Di antaranya adalah Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur, Ujang Rachmad, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando.
Pertemuan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Fokus utama dari agenda ini adalah pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dalam arahannya, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa pencapaian target kinerja pemerintah daerah hingga saat ini baru menyentuh angka 9 persen, yang dinilai sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Hal ini, menurutnya, merupakan sinyal peringatan serius yang harus segera ditangani.
Ia menyoroti bahwa perbedaan target dan capaian ini tidak lepas dari dua faktor utama, yaitu kebijakan efisiensi anggaran serta terjadinya pergeseran anggaran.
Sri Wahyuni menjelaskan, proses pergeseran anggaran sebagai bagian dari efisiensi sejatinya telah selesai dan sudah ada kejelasan mengenai kegiatan mana saja yang terkena dampak efisiensi serta mana yang tetap dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi OPD untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak terkena efisiensi.
“Pergantian atau pergeseran sudah selesai dan telah diumumkan. Jadi kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar efisiensi harusnya sudah bisa dilaksanakan tanpa perlu menunggu. Saat ini kita bahkan sudah memasuki tahapan pergeseran kedua yang berkaitan dengan alokasi anggaran untuk gaji dan konsumsi,” ujarnya dengan tegas.
Beberapa isu yang menjadi penghambat pelaksanaan kegiatan diungkapkan dalam rapat tersebut.
Diantaranya adalah perubahan sistem E-Katalog dari versi 5 ke versi 6 yang memerlukan adaptasi, regulasi baru terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, hingga himbauan agar pelaksanaan kegiatan difokuskan di lingkungan kantor guna efisiensi biaya.
Selain itu, sejumlah OPD juga masih mengalami kendala akibat perubahan anggaran kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menggarisbawahi pentingnya perjanjian kinerja yang hingga saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur.
Ia menjelaskan, penundaan ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) dalam pelaksanaan kinerja OPD, sehingga setiap program yang dicanangkan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan secara jelas.
Dalam kesempatan tersebut, perhatian juga diarahkan pada hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur yang menyoroti komposisi belanja OPD, terutama mengenai proporsi antara belanja penunjang dan belanja publik.
Sesuai ketentuan, belanja penunjang tidak boleh melebihi belanja publik agar penggunaan APBD tetap berfokus pada pencapaian tujuan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Tolong dicek kembali bagaimana komposisi belanja di OPD masing-masing. Jangan sampai dana publik justru digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan bersifat aksesoris atau tambahan yang tidak mendukung pencapaian sasaran utama program kerja. Kegiatan seperti itu rentan menjadi catatan negatif dalam evaluasi,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi antar perangkat daerah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mengawal pelaksanaan anggaran agar target pembangunan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 dapat dicapai secara maksimal dan akuntabel.

