Diketahui kejadian pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Transmigrasi Plajau Km 3,5, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban, perempuan berinisial SA (37) juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu melaporkan peristiwa tersebut kepolisi, bahwa dompetnya ditarik oleh seseorang yang tidak dikenal saat ia melintas menggunakan sepeda motor bersama suami dan dua anaknya.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan pencurian tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan OPS SIKAT I INTAN 2025, ujar Iptu Jonser, Selasa (13/5/2025).
Jonser juga melaporkan bahwa Dompet korban berisi satu unit handphone OPPO RENO 8 berwarna hitam, dan uang tunai senilai Rp 500.000, serta surat-surat penting yang di curi oleh pelaku jambret.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.250.000 dan melaporkannya ke Polsek Simpang Empat,” Tambah Iptu Jonser.
Dari penyelidikan pihak kepolisian terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet merk Hermes berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, uang tunai senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Axelo berwarna silver.
Kini terduga Pelaku diamankan di kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat untuk proses lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 362 KUHP.