Aksi penertiban berlangsung pada Jumat (9/5/2025), di depan Toko Pakaian Umbaya, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Pelaku berinisial HH alias P (53), warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, diciduk oleh tim Sat Reskrim Polres Sibolga dengan barang bukti uang tunai Rp10.000 hasil pungli.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, SH, menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan modus sebagai juru parkir liar untuk memaksa pengguna jalan membayar biaya parkir tanpa dasar hukum.
“Pelaku meminta uang parkir kepada masyarakat secara paksa. Ini adalah bentuk pungli yang meresahkan dan tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Rudi melalui Kasi Humas AKP Suyatno pada Minggu (11/05/2025).
Setelah diamankan, HH langsung dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses interogasi dan pembinaan. Ia juga diwajibkan membuat video pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peringatan keras dari pihak kepolisian.
AKP Rudi turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindakan serupa melalui Call Center 110. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan. Tidak ada tempat bagi premanisme di Sibolga. Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas kami,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah proaktif Polres Sibolga dalam menciptakan suasana kota yang tertib dan aman dari praktik-praktik liar yang merugikan masyarakat.