Kamis, 27 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Anggota BPD yang Berstatus PPPK

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
4 Juni 2026
A A
Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Anggota BPD yang Berstatus PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin. Foto Gilang/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polemik terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai diperbolehkan atau tidaknya seseorang menjalankan dua jabatan sekaligus yang sama-sama menerima penghasilan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara cermat berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan hanya dari asumsi semata.

Menurutnya, apabila seseorang telah dilantik sebagai anggota BPD, tentu terdapat dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses pengangkatannya.

LihatJuga :

Paser Dan Samarinda Jadi Dominasi Wilayah Penyelidikan, Kasus Karhutla Di Kaltim Didominasi Petunjuk Awal

Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

Karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut regulasi yang mengatur mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Sebab yang bersangkutan bisa dilantik menjadi anggota BPD tentunya melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eka saat diwawancara di ruang kerja, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, yang perlu dicermati terlebih dahulu adalah bentuk rangkap jabatan yang dimaksud.

Pasalnya, setiap aturan memiliki ketentuan yang berbeda tergantung posisi dan status jabatan yang dijalankan.

Menurutnya, terdapat beberapa jabatan yang memang dapat dijalankan bersamaan dengan syarat tertentu, seperti adanya izin dari atasan atau ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah konteks rangkap jabatannya. Apakah ada aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang dengan persyaratan tertentu,” katanya.

Eka menyoroti munculnya pertanyaan masyarakat terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber yang berbeda apabila seseorang berstatus PPPK sekaligus anggota BPD.

Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat aturan yang mengharuskan seseorang memilih salah satu sumber penghasilan atau jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur tidak boleh menerima dua penghasilan atau harus memilih salah satu, tentu harus dijalankan sesuai aturan,” tambahnya.

Selain itu, Sekda menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kebutuhan sumber daya manusia di desa.

Dalam beberapa kasus, keterbatasan SDM yang memenuhi syarat menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memilih figur tertentu untuk duduk di BPD.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lebih jauh kepada Redaksi8.com, akan mencermati aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD, termasuk kemungkinan adanya ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang terpenting adalah memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tandasnya.

Share79Tweet49Send

Related Posts

Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

by Ramadhani MTD.
27 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Pengayuan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan...

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

by Ramadhani MTD.
27 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, JEMBRANA  - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp)...

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

by Ramadhani MTD.
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Deretan inovasi pelayanan kesehatan yang berfokus pada efisiensi donor darah hingga asuhan keperawatan holistik membawa empat tenaga...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In