REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menjatuhkan vonis masing-masing delapan bulan penjara kepada dua terdakwa, Rachmad Dani alias Dani bin Baharudin dan Dede Fatmaludin alias Mas Ade bin Baharudin, dalam perkara kekerasan di Kantor Pemasaran Perumahan Citra Mega Permai II, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Jumat (9/10/2026) untuk perkara Nomor 143/Pid.B/2026/PN Bln.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan kepada Rachmad Dani dan Dede Fatmaludin.
Sebelumnya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka. Jaksa juga meminta agar keduanya tetap berada dalam tahanan.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses peradilan pidana. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta persidangan dan alat bukti sebelum menentukan putusan terhadap para terdakwa.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Imam Mahdi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.
“Menurut kami selaku penasihat hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin telah mempertimbangkan perkara ini melalui proses persidangan. Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan dan para terdakwa menerima putusan tersebut karena dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi mereka,” ujar Imam Mahdi.
Imam Mahdi menegaskan, pihaknya menghargai seluruh proses peradilan yang telah berjalan, termasuk kewenangan majelis hakim dalam memeriksa fakta dan menjatuhkan putusan berdasarkan hasil persidangan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan berat atau ringannya hukuman, tetapi juga bagaimana suatu perkara diperiksa serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dipertimbangkan.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang telah memeriksa dan memutus perkara ini. Bagi kami, keadilan bukan hanya tentang berat atau ringannya hukuman, tetapi juga tentang bagaimana suatu perkara diperiksa dan diputus dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imam Mahdi juga menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang hadir dan mengikuti jalannya persidangan. Menurutnya, pertimbangan hukum yang diberikan majelis hakim dalam perkara tersebut patut dihormati.
Selain itu, Imam menyatakan kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Adapun status hukum lanjutan perkara tersebut tetap mengikuti ketentuan mengenai upaya hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena bermula dari persoalan kondisi jalan di lingkungan perumahan, namun kemudian berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada perkara pidana hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Batulicin.
Kasus kekerasan yang menyeret dua terdakwa tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada 19 September 2025 di Kantor Pemasaran Perumahan Citra Mega Permai II, Jalan Transmigrasi, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Persoalan tersebut berawal dari keluhan mengenai kondisi jalan di lingkungan perumahan yang disebut mengganggu aktivitas warga.
Ahmad Maulana alias Lana bersama Patimah alias Timah sebelumnya disebut telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengembang terkait persoalan tersebut.
Pada hari kejadian, Ahmad bersama Patimah mendatangi kantor pemasaran untuk menyampaikan pesan mengenai persoalan jalan tersebut.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, Ahmad kemudian kembali ke kantor pemasaran. Di tempat itu terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada peristiwa kekerasan hingga perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.
Dalam dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa dituduh melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ahmad Maulana.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya turut menguraikan kronologi kejadian serta fakta-fakta yang menurut mereka relevan untuk dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Selama proses persidangan, majelis hakim turut memeriksa keterangan para saksi serta sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kronologi kejadian.
Salah satu materi yang disebut dalam berkas perkara adalah rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk.
Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap rekaman tersebut juga menjadi bagian dari materi pembuktian yang diperiksa dalam persidangan.
Pihak terdakwa mengajukan pembelaan dengan menyoroti kronologi kejadian serta tindakan masing-masing pihak.
Adapun penilaian terhadap keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan kewenangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Dalam pemberitaan perkara pidana ini, uraian mengenai dakwaan penuntut umum, pembelaan terdakwa, serta pertimbangan majelis hakim merupakan bagian yang perlu ditempatkan sesuai kedudukan masing-masing dalam proses peradilan.
Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Terima Putusan PN Batulicin, Hukuman 8 Bulan Dinilai Beri Rasa Keadilan








